Humbahas, Sinar24jam.com–
FIFGROUP mengeluarkan peringatan tegas kepada konsumen yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit sepeda motor serta mereka yang mengalihkan kendaraan tanpa pemberitahuan resmi. Langkah ini diambil guna menegakkan ketertiban dalam perjanjian kredit serta memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan.
Menurut keterangan resmi dari FIFGROUP, konsumen yang menunggak pembayaran dalam jangka waktu tertentu tanpa itikad baik dapat dikenakan tindakan lebih lanjut. Selain itu, pengalihan sepeda motor yang masih dalam status kredit tanpa seizin pihak leasing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, tim khusus (Timsus) dari FIFGROUP akan melakukan tindakan tegas, termasuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pengalihan aset yang masih dalam status pembiayaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pihak FIFGROUP menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila konsumen tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian kewajibannya. Oleh karena itu, perusahaan mengimbau para konsumen agar segera menghubungi pihak leasing apabila mengalami kendala dalam pembayaran agar dapat ditemukan solusi yang sesuai.
“Jika ada kesulitan dalam pembayaran, kami selalu membuka ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun, jika ada indikasi pengalihan kendaraan tanpa izin atau niat menghindari kewajiban, kami akan menindaklanjuti secara hukum,” ujar perwakilan FIFGROUP.
Dengan peringatan ini, diharapkan para konsumen dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam perjanjian kredit serta menghindari risiko hukum yang bisa timbul akibat kelalaian atau tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.















