SAMOSIR, SINAR24JAM. COM–
Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeksekusi sebidang tanah warisan seluas sekitar 4.700 meter persegi di Dusun II, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (30/7/2026). Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengamanan dari personel Polres Samosir yang dibantu TNI.
Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dasar hukumnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Blg yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 663/PDT/2024/PT MDN serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4424 K/PDT/2024.
Di lokasi eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan amar putusan yang menyatakan tanah seluas kurang lebih 4.700 meter persegi yang selama ini dikuasai Tergugat I dan Tergugat II merupakan harta warisan sah milik almarhum Djauba Parada Simbolon dan menjadi hak para ahli waris.
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah warisan yang diperoleh almarhum Djauba Parada Simbolon dari orang tuanya, almarhum Op. Dikat Simbolon Suhut Nihuta. Atas dasar itu, majelis hakim menetapkan tanah tersebut sebagai milik bersama para penggugat selaku ahli waris yang sah.
Adapun batas-batas objek yang dieksekusi, di sebelah timur berbatasan dengan jalan dan rumah Aman Simbolon, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik penggugat, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik penggugat, dan sebelah utara berbatasan dengan jalan serta tanah dan rumah milik penggugat.
Pelaksanaan eksekusi menarik perhatian masyarakat. Ratusan warga memadati lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya proses eksekusi. Meski demikian, situasi tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Polres Samosir mengerahkan 31 personel. Pengamanan juga diperkuat personel TNI dari Koramil Pangururan di bawah komando Kapten Inf. Edianto. Turut hadir dalam pengamanan tersebut Kabag Ops Kompol Eduar, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, Kasi Propam IPTU Suhadi, serta Kasat Intelkam AKP Donal Sitanggang.

Seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum. Aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga proses berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga selesai.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara, proses tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta dihormati oleh semua pihak.















