SAMOSIR,SINAR24JAM.COM –
Kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun berujung pada kerugian materiil yang besar. Bitcar Pandapotan Tampubolon (31), warga asal Sidikalang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pengingkaran kewajiban yang diduga dilakukan oleh Rissie Manik, warga Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Kasus ini bermula dari hubungan profesional yang terjalin sejak pertengahan 2024. Saat itu, Bitcar bekerja di sebuah koperasi di Kabanjahe sebelum dipindahkan ke cabang Samosir pada Oktober 2024. Di tempat barulah ia berkenalan dengan Rissie Manik yang tercatat sebagai nasabah.
Pada Maret 2025, saat Bitcar mulai merintis usaha sendiri, Rissie mengajukan pinjaman dana dalam jumlah besar. Tanpa jaminan dan didasari rasa percaya karena rekam jejak pembayaran yang dianggap baik sebelumnya, permohonan itu dikabulkan. Tak lama kemudian, Rissie kembali mengajukan pinjaman dengan nominal tak kalah besar, kali ini dengan mengatasnamakan pihak lain, mulai dari teman, tetangga, hingga kepala desa.
“Saya percaya sepenuhnya karena sejak awal Ibu Rissie selalu membayar angsuran tepat waktu dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh dana yang dipinjamkan,” ujar Bitcar dalam keterangannya.
Selama lebih dari delapan bulan, sistem pembayaran berjalan lancar. Namun, arus kas tiba-tiba terhenti total pada November 2025. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan dengan mendatangi kediaman Rissie pada Maret 2026. Keduanya bahkan telah menandatangani surat perjanjian di mana Rissie berjanji menyelesaikan seluruh sisa kewajiban pada 20 Maret 2026. Sayangnya, janji tertulis itu hingga kini tidak kunjung ditepati.
Jerat Hukum
Secara hukum, perbuatan tersebut tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga berpotensi dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Mengancam penjara paling lama 4 tahun bagi siapa saja dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberi utang.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Mengancam penjara paling lama 4 tahun bagi siapa saja yang memiliki barang orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, namun dimanfaatkan secara melawan hukum.
Bitcar menegaskan tidak akan berhenti menempuh jalur hukum hingga haknya dipenuhi dan kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil.
Tanggapan Terduga Pelaku
Menanggapi laporan dan tudingan tersebut, awak media Sinar24jam.com mencoba mengonfirmasi kepada Rissie Manik melalui pesan WhatsApp. Dalam balasan singkatnya, Rissie memberikan respons yang terkesan menantang dan meminta proses hukum dijalankan.
“Laporhon ma katua asa hutanda si bitcar.i… baen laporan resmi…”
(Laporkan saja supaya Bitcar tahu… buat laporan resmi…)
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai alasan tertundainya pembayaran maupun keberatan atas isi surat perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya.















