SIMALUNGUN (Sumut), Sinar24Jam.com –
Komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ANP (38) yang sempat melarikan diri ke area perladangan di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah tim Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Nagori Pagar Bosi.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH bersama personel lainnya.
“Berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Nagori Pagar Bosi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Sonni Silalahi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang langsung melarikan diri menuju area perladangan sambil melemparkan sesuatu yang diduga barang bukti.
Tim kemudian melakukan pengejaran di tengah kondisi gelap dan area yang dipenuhi semak-semak hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke perladangan. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama ANP, warga Huta I Nagori Pagar Bosi,” jelas IPDA Roy Jansen.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik serta 1 kaca pirex yang diduga berisi sabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi aparat desa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya:
2 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,29 gram
1 plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong
2 sekop dari pipet plastik
1 unit HP merk Oppo warna biru
1 unit HP merk Nokia warna biru
Uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Sabar yang disebut berasal dari Sidomukti, Kabupaten Asahan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bosar Maligas menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat narkoba, baik pengguna, pengedar maupun bandar, akan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Sonni G. Silalahi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba turut mengapresiasi kinerja Polsek Bosar Maligas yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah Kabupaten Simalungun dari ancaman peredaran narkotika.















