Samosir (Sumut), Sinar24Jam.com —
Rekonstruksi dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga binaan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, yang digelar Senin (02/03/2016), berakhir singkat. Proses yang sebelumnya dilaksanakan secara tertutup itu akhirnya ditunda setelah tim berada di dalam lapas sekitar 15 menit.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.33 WIB dengan melibatkan penyidik Polres Samosir, unsur Kejaksaan Negeri Samosir, serta penasihat hukum pihak yang diduga terlibat. Sejumlah wartawan yang hadir tidak diperkenankan masuk ke dalam area lapas untuk meliput jalannya rekonstruksi.
Tak lama berselang, seluruh tim terlihat keluar dari dalam lapas.
Saat dimintai keterangan, Kasat Reskrim Polres Samosir Eduar Sidauruk menyampaikan secara singkat bahwa rekonstruksi ditunda untuk mensinkronkan berkas perkara. Pernyataan itu disampaikan sembari berjalan meninggalkan lokasi tanpa penjelasan lebih rinci mengenai materi yang perlu disinkronkan maupun jadwal pelaksanaan ulang.
Pertanyaan atas Prosedur dan Keterbukaan
Dalam hukum acara pidana, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji kesesuaian keterangan tersangka maupun saksi. Tahapan ini memiliki arti penting karena berkaitan dengan pembuktian dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Penundaan dengan alasan sinkronisasi berkas merupakan kewenangan teknis penyidik. Namun, pelaksanaan yang tertutup dari peliputan media serta penghentian mendadak tanpa uraian komprehensif memunculkan pertanyaan di ruang publik.
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi terkait proses penegakan hukum pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan secara tegas.
Sementara Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak media untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang memberi penekanan pada aspek keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Namun pembatasan akses idealnya disertai penjelasan resmi yang memadai agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Sorotan dari Masyarakat
Warga Pangururan, Boris Situmorang, SH, menilai rekonstruksi dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa harus dilakukan secara jelas dan transparan.
“Rekonstruksi ini harus terang dan terbuka dalam penjelasannya agar persepsi publik tidak melebar. Ketika dilakukan tertutup dan kemudian ditunda tanpa uraian yang jelas, wajar jika muncul pertanyaan untuk kepentingan siapa,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi bukan berarti mengganggu proses hukum, melainkan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup dan tidak simpang siur.
Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi profesionalitas dan komunikasi publik aparat penegak hukum. Dalam perkara yang terjadi di ruang tertutup seperti lembaga pemasyarakatan, kejelasan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Penegakan hukum yang akuntabel tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari keterbukaan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menanti kepastian: kapan rekonstruksi akan kembali digelar, apa hasil sinkronisasi berkas yang dimaksud, serta bagaimana kelanjutan penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Samosir ini. (*)















