Humbang Hasundutan, Sinar24jam.com –
Seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial JS mengajukan permintaan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait perjalanan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) ke Belanda pada tahun 2025. Permintaan ini dilontarkan dalam rangka menuntut transparansi penggunaan anggaran daerah.
JS menegaskan, publik memiliki hak untuk mengetahui apakah perjalanan tersebut dibiayai dari dana pribadi atau sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jika menggunakan uang negara, maka harus jelas tujuan, manfaat konkret bagi daerah, serta mekanisme pertanggungjawabannya yang memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DIATUR KETAT
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat pemerintah harus melalui mekanisme yang ketat. Menurut ketentuan dari Kementerian Sekretariat Negara, perjalanan semacam itu wajib memperoleh izin dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan izin harus diajukan sebelum keberangkatan, dan tanpa persetujuan tertulis, pejabat tidak diperkenankan berangkat.
Selain itu, penggunaan dana negara untuk kegiatan luar negeri harus dibatasi hanya pada agenda yang benar-benar penting. Perjalanan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung lengkap, antara lain undangan resmi, agenda kegiatan terperinci, serta klarifikasi sumber pendanaan yang jelas – sesuai dengan pedoman dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Kementerian Perhubungan (BPSDM Kemenhub).
Kementerian Dalam Negeri juga pernah mengingatkan bahwa permohonan izin harus diajukan minimal beberapa hari sebelum keberangkatan untuk memastikan koordinasi antar institusi berjalan lancar. Pemerintah pusat secara tegas menegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri harus selektif, berorientasi pada prioritas nasional, dan diakhiri dengan penyampaian laporan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, sebagaimana ditegaskan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (INP).
KEJATI DIMINTA KLARESIFIKASI, PEMDA BELUM BERKETERANGAN
JS menilai, langkah penyelidikan oleh aparat berwenang sangat penting untuk mencegah spekulasi yang tidak terkendali di tengah masyarakat. “Jika semua proses sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Namun jika ditemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait sumber dana maupun tujuan rinci perjalanan ke Belanda tersebut. Mengacu pada asas praduga tak bersalah, setiap dugaan kejanggalan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Namun, transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.















