Example floating
Example floating




Berita

Diduga Ada Aktivitas Pengangkutan Kayu Balok Tanpa Pengawasan di Jalur Dolok Sanggul – Siborongborong, Diminta Atensi Kapolda Sumut

60
×

Diduga Ada Aktivitas Pengangkutan Kayu Balok Tanpa Pengawasan di Jalur Dolok Sanggul – Siborongborong, Diminta Atensi Kapolda Sumut

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pengangkutan kayu balok tanpa pengawasan
Dok/Photo : Togar Tampubolon-Red/EdIT : Dorli Sinambela

Dolok Sanggul, Sinar24Jam.com-

Kru Media Sinar2Jam.com melakukan pemantauan di sepanjang jalan raya Dolok Sanggul – Siborongborong, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan menemukan ada beberapa unit mobil truk bermuatan kayu balok yang bebas melintas di jalur tersebut.

Pantauan tersebut dilakukan dalam rangka fungsi kontrol sosial media, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi wewenang bagi pers untuk menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan temuan di lapangan.

Kewajiban Pengawasan Sesuai Undang-Undang

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), setiap kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai dokumen SuratbKeterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh instansi berwewenang.

Apabila kegiatan pengangkutan dilakukan tanpa dokumen resmi maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan termasuk dalam perbuatan pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam:

1. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013,

yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Permintaan Atensi Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya temuan di lapangan ini, awak media Sinar24Jam.com menginformasikan kepada Kapolda Sumatera Utara agar dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan pengangkutan kayu di jalur Dolok Sanggul – Siborongborong.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa:

1. Setiap kendaraan pengangkut kayu memiliki dokumen resmi;

2. Tidak ada praktik pembiaran atau pelanggaran aturan kehutanan; dan

3. Upaya pelestarian lingkungan hidup dan hutan di wilayah Sumatera Utara dapat terus dijaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan Tambahan

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat truk bermuatan kayu melintas pada malam hari tanpa pengawalan. Mereka berharap pihak kepolisian dan instansi kehutanan lebih aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan izin atau praktik ilegal logging terselubung.

Sebagai media resmi yang berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Sinar24jam.com akan terus melakukan pemantauan serta menyampaikan informasi faktual kepada publik dan pihak berwenang, demi tegaknya hukum dan keadilan di wilayah Sumatera Utara.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *