Samosir, Sinar24jam.com –
Dokter Bilmar Delano Sidabutar, seorang dokter yang dikenal berdedikasi dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Samosir, menyampaikan permohonan dukungan secara terbuka kepada seluruh Pomparan Raja Silalahi Sabungan di Indonesia, menyusul pemecatannya oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pemecatan tersebut disebut dilakukan berdasarkan 11 tuduhan, yang menurut dr. Bilmar tidak disertai bukti yang sah dan kuat. Dalam pernyataan yang disampaikannya, dr. Bilmar menyatakan bahwa tuduhan tersebut mencemarkan nama baiknya sebagai tenaga medis yang selama ini mengabdi untuk masyarakat.
“Saya adalah cucu dari boru Sialoho. Ayah saya lahir dari boru Sialoho, dan karena itu saya bagian dari Pomparan Raja Silalahi Sabungan. Saya datang dengan hati yang tulus memohon perhatian, doa, dan dukungan dari seluruh pomparan Silalahi di mana pun berada,” ujar dr. Bilmar dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Pemkab Samosir dinilai tidak adil dan tidak transparan, serta berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesionalitas dan hak setiap warga negara.
“Jika saya memang bersalah, saya siap menerima konsekuensinya. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun bukti sah yang diberikan kepada saya terkait 11 tuduhan itu. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya hanya ingin hak saya sebagai warga negara dihormati,” ungkapnya.
dr. Bilmar juga berharap, sebagai bagian dari keturunan Raja Silalahi Sabungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kehormatan, seluruh pomparan dapat memberikan dukungan moral maupun sosial dalam memperjuangkan hak dan kebenaran.
“Saya percaya, kita sebagai pomparan Silalahi Sabungan tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan menimpa salah satu dari kita. Saya mohon dengan tulus, mari bersatu dalam doa dan dukungan moral untuk menegakkan keadilan.”
Hingga berita ini diturunkan, dr. Bilmar tengah menempuh jalur hukum dan administrasi untuk memperjuangkan haknya. Ia menyatakan akan terus berjuang dengan cara-cara yang bermartabat dan sesuai hukum.















