SAMOSIR, Sinar24jam.com – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan aset kendaraan bermotor yang menyeret nama mantan pejabat kesehatan, dr. Bilmar Sidabutar, menuai sorotan publik. Jumat (3/10/2025), dr. Bilmar bersama kuasa hukumnya hadir di Polres Samosir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dari Pestaria boru Tamba (LP/B/288/IX/2025, tanggal 1 September 2025).
Dalam keterangannya, kuasa hukum dr. Bilmar menegaskan bahwa tuduhan penggelapan satu unit sepeda motor milik aset Pemkab Samosir tidak memiliki dasar kuat, baik secara hukum maupun fakta lapangan.
“Objek laporan harus jelas. Kalau kendaraan, tentu ada nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Faktanya, unit sepeda motor yang disebutkan ini tidak memiliki nomor polisi dan tidak pernah diterima secara fisik maupun administrasi oleh klien kami,” ujar kuasa hukum dr. Bilmar usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam dengan 19 pertanyaan penyidik.
Kuasa hukum juga mengingatkan, dalam SOP penyelidikan, penyidik wajib mengacu pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. “Polisi atau penyidik itu harus profesional. Jangan semata-mata menerima laporan tanpa menguji validitas objek perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung kesaksian Pestaria boru Tamba sendiri di persidangan PTTUN Medan sebelumnya. Dalam keterangannya di bawah sumpah, Pestaria disebut telah menegaskan tidak ada aset puskesmas yang hilang, termasuk sepeda motor yang kini dipersoalkan.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan perlakuan Polres Samosir yang dinilai diskriminatif. Laporan Pestaria diterima dengan cepat meski objek perkara dianggap tidak jelas, sementara aduan masyarakat (Dumas) yang diajukan dr. Bilmar justru belum mendapat tanda terima laporan hingga saat ini.
“Ada apa dengan Polres Samosir? Mengapa laporan satu pihak diterima dengan mudah, sementara Dumas klien kami tidak ditindaklanjuti? Kami menduga ada dugaan diskriminasi. Kami berharap Kapoldasu, Dirtipidum, hingga Kabid Propam Poldasu memberi atensi agar proses hukum ini tidak merugikan pencari keadilan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak media berusaha konfirmasi kepada penyidik maupun Kasat Reskrim Polres Samosir, namun belum mendapat jawaban resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang menyangkut aset daerah.















