Example floating
Example floating




Berita

Dokter Bilmar Delano Sidabutar Desak Kapolri dan Presiden Tegakkan Hukum: Laporan Mandek di Polres Samosir, Keadilan Dipertaruhkan

47
×

Dokter Bilmar Delano Sidabutar Desak Kapolri dan Presiden Tegakkan Hukum: Laporan Mandek di Polres Samosir, Keadilan Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com –

Keadilan seakan menjadi barang langka di negeri ini ketika suara rakyat kecil diabaikan. Hal inilah yang kini dirasakan oleh dr. Bilmar Delano Sidabutar, seorang warga negara yang memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan, namun justru dihadapkan pada tembok ketidakpastian.

Tiga laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ia ajukan di Polres Samosir diduga mandek tanpa kejelasan. Tidak ada transparansi, tidak ada perkembangan. Padahal, dalam setiap laporan, dr. Bilmar menegaskan dirinya adalah korban fitnah yang sangat merugikan nama baik, karier, dan kehidupannya.

“Saya, dr. Bilmar Delano Sidabutar, dengan segala kerendahan hati namun penuh ketegasan, memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Republik Indonesia agar laporan saya yang telah berbulan-bulan di Polres Samosir tidak dibiarkan mengendap. Saya tidak sedang meminta belas kasihan, saya menuntut keadilan. Hukum jangan dijadikan alat mainan. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya dalam pernyataan kepada media.

 

Tuding Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

dr. Bilmar secara terbuka menyoroti adanya kesan bahwa hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia menyatakan keprihatinannya atas lemahnya kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah, yang menurutnya bertentangan dengan semangat presisi yang selalu digaungkan oleh Polri.

“Jika masyarakat kecil seperti saya saja berani bicara lantang demi hukum, di mana aparat penegak hukumnya? Jangan bungkam kebenaran dengan birokrasi. Jangan mainkan hukum untuk kepentingan kelompok tertentu,” lanjut dr. Bilmar.

 

Seruan kepada Presiden dan Wakil Presiden

dr. Bilmar juga secara khusus meminta perhatian Presiden dan Wakil Presiden RI agar tidak menutup mata terhadap praktik ketidakadilan yang terjadi di daerah. Ia berharap pemimpin negara turun tangan langsung untuk mengawasi penegakan hukum yang mulai kehilangan arah.

Landasan Hukum Permohonan

Permohonan dr. Bilmar bukan sekadar keluhan emosional, melainkan dilandasi konstitusi dan hukum positif yang jelas:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri menjalankan fungsi penegakan hukum, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Desakan untuk Kapolri: Tegakkan Komitmen Presisi

dr. Bilmar mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas janji reformasi Polri dengan jargon “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan laporan masyarakat adalah bentuk nyata dari gagalnya implementasi prinsip tersebut di lapangan.

  •  “Saya tidak akan berhenti bersuara. Jika hukum terus dibiarkan tunduk pada kekuasaan atau kepentingan lokal, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap institusi negara runtuh. Saya minta atensi langsung dari Bapak Kapolri. Periksa Polres Samosir, buka kembali laporan saya, dan proses sesuai hukum!” pungkasnya.

 

Penutup: Keadilan Bukan Hadiah, Tapi Hak

Kasus ini menjadi refleksi nyata bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang datang begitu saja. Ia harus diperjuangkan. Negara wajib hadir. Hukum wajib berdiri tegak.

Apakah suara seorang warga negara akan kembali diabaikan? Atau akankah negara membuktikan bahwa hukum memang tidak bisa dibeli dan ditekan?

Waktu yang akan menjawab, dan rakyat sedang menyaksikan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *