Medan, sinar24jam.com – Komisi Informasi Provinsi Sumut memberikan piagam penghargaan kepada Kabupaten Humbang Hasundutan atas keterbukaan informasi sebagai badan publik kategori “Informatif” tahun 2024, Senin (9/12), di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik itu diserahkan oleh Pj Gubsu Dr. Agus Fatoni kepada Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Kadis Kominfo Batara Franz Siregar.
Selain kepada 23 kabupaten/kota se-Sumut, penghargaan juga diberikan kepada 5 pemerintahan desa, 2 BUMD, 2 Kementerian Agama, 3 Bawaslu, 9 KPU, dan 9 OPD di Pemerintahan Provinsi Sumut. Pj Gubernur Agus Fatoni dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumut juga menerima Penghargaan Kategori Achievement Motivation Person.
Agus Fatoni mengatakan bahwa publik berhak mendapatkan informasi dan pemerintah mempunyai kewajiban memberikan informasi.
Pj Gubsu mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan dan mengajak agar terus meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kepada publik.
Agus Fatoni berharap ke depan lebih banyak lagi yang menjadi penerima penghargaan. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan, sebagian besar disebabkan tidak memberikan data atau tidak memberikan bukti keterbukaan informasi publik.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini.
Bagi organisasi publik yang ingin ikut, harus mendaftarkan diri dengan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dengan melampirkan bukti dukung, presentasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, serta visitasi ke daerah.
“Pemprov Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik karena keterbukaan informasi publik penting, agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi,” ucapnya.
Melalui kepercayaan yang diberikan masyarakat, hal itu juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Jika tingkat partisipasi masyarakat tinggi, maka akan meningkatkan kecerdasan masyarakat, kecerdasan kehidupan bangsa, yang pada akhirnya memengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Penghargaan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka, mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi informasi bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah, dan bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.
“Salah satu tujuan utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan itulah yang dilihat, dimonitor, dan dipantau dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik,” katanya.
Gede mengatakan bahwa di tingkat pusat, yang dimonitor adalah provinsi, salah satunya Provinsi Sumut. Maksud dan tujuan adanya penghargaan adalah untuk menilai bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang menurut undang-undang sudah dilaksanakan dengan baik, kemudian dilaporkan kepada pimpinan tertinggi.
Sebagai informasi, kategori “Informatif” yang diterima Pemkab Humbang Hasundutan adalah tingkatan tertinggi dari lima kategori penilaian keterbukaan informasi, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Liputan : Iwan Z. Simatupang















