Samosir. Sinar24jam. Com
Tekanan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir kian menguat. Sejumlah wartawan yang bertugas di daerah itu tampil sebagai suara kritis, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap rancangan regulasi yang tengah dibahas pemerintah daerah bersama DPRD.
Desakan tersebut disampaikan dalam rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor DPRD Samosir, Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB. Forum ini menjadi tindak lanjut atas surat resmi yang dilayangkan para wartawan senior pada 9 April 2026, yang secara tegas meminta peninjauan kembali substansi Ranperda.
Dalam rencana RDP, para jurnalis menegaskan bahwa meskipun jumlah mereka tidak besar, fungsi kontrol sosial yang mereka emban tidak akan surut. Mereka menyatakan tetap berdiri sebagai “penjaga gerbang” demokrasi di daerah.
“Kami mungkin minoritas, tetapi kami tidak akan diam. Ketika kepentingan publik dipertaruhkan, suara kami tidak bisa dibungkam,” tegas pernyataan yang disampaikan sambil ngopi bareng sebelum masuk rapat RDP.
Para wartawan juga mengingatkan agar proses legislasi tidak berjalan tanpa keterbukaan dan partisipasi publik yang memadai. Ranperda pengelolaan sampah dinilai bukan sekadar regulasi administratif, melainkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah tekanan dan dinamika yang dihadapi, para jurnalis menegaskan bahwa independensi adalah harga mati. Mereka menolak segala bentuk intervensi maupun kepentingan yang dapat mengaburkan fungsi pers sebagai pengawas kebijakan.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka juga menyinggung keras berbagai konsekuensi profesi yang selama ini dijalani—mulai dari hujatan, tudingan, hingga kerasnya kondisi lapangan. Namun, semua itu tidak menyurutkan langkah.
“Panas, hujan, lapar, haus—itu bagian dari jalan kami. Tapi kami tidak akan menukar integritas dengan kenyamanan. Kami tidak mengambil bagian dari apa yang bukan hak kami,” ujar salah satu perwakilan.
Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa sikap kritis tersebut lahir dari kepedulian terhadap masa depan Samosir. Mereka mengklaim berdiri bersama masyarakat dan akan terus mengawal setiap kebijakan agar tidak menyimpang dari kepentingan publik.
“Kami tidak rela daerah ini berjalan tanpa kontrol. Kami akan tetap bersuara, karena kami bagian dari rakyat,” demikian ditegaskan.
RDP ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas, sekaligus meninjau ulang substansi Ranperda secara transparan dan akuntabel sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan Ranperda pengelolaan sampah hingga kini masih berlangsung dan terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Samosir. ( red)















