Example floating
Example floating




BeritaPeristiwa Daerah

30 Tahun Otonomi Daerah, Simalungun Didesak Tinggalkan Seremonial dan Percepat Dampak Nyata

8
×

30 Tahun Otonomi Daerah, Simalungun Didesak Tinggalkan Seremonial dan Percepat Dampak Nyata

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sinar24jam. Com

Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (27/4/2026), tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang kian kompleks, pemerintah daerah diingatkan untuk menggeser fokus dari simbolik menuju kerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, berlangsung khidmat dengan Bupati Anton Achmad Saragih sebagai inspektur upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, serta aparatur sipil negara.

Mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, peringatan ini menjadi momentum evaluasi atas implementasi desentralisasi yang telah berjalan selama tiga dekade.

Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan kewenangan administratif, melainkan tanggung jawab besar untuk menghadirkan kesejahteraan secara merata.

“Otonomi daerah harus melahirkan manfaat konkret, bukan hanya laporan dan kegiatan seremonial,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.

Mendagri menyoroti bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini semakin berat dan multidimensional, mulai dari menjaga ketahanan pangan, mengendalikan inflasi, mengurangi kemiskinan, hingga merespons perubahan iklim dan percepatan digitalisasi.

Dalam konteks tersebut, kepala daerah dituntut tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga aktor utama yang mampu merancang solusi berbasis potensi lokal.

Lebih jauh, Mendagri menekankan pentingnya disiplin anggaran dan efisiensi belanja daerah. Ia mengingatkan agar seluruh kegiatan, termasuk peringatan hari besar, tidak berlebihan dan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya. Tidak boleh ada ruang bagi pemborosan,” tegasnya.

Memasuki usia ke-30, pelaksanaan otonomi daerah dinilai telah memberikan fondasi penting bagi pembangunan wilayah. Namun, capaian tersebut juga membuka ruang kritik terhadap efektivitas implementasi di lapangan, terutama dalam memastikan pemerataan hasil pembangunan.

Karena itu, momentum ini dinilai sebagai titik refleksi sekaligus tekanan moral bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat.

Upacara yang berlangsung tertib ini pun menjadi pengingat bahwa keberhasilan otonomi daerah tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari sejauh mana kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi, pemerintah daerah ditantang untuk membuktikan bahwa otonomi bukan sekadar kewenangan—melainkan instrumen nyata untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. ( Ps)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *