Example floating
Example floating




Berita

“Mengapa dr.Bilmar Dicopot? SK Bupati Samosir Dipertanyakan, Publik Menanti Keberanian DPRD”

35
×

“Mengapa dr.Bilmar Dicopot? SK Bupati Samosir Dipertanyakan, Publik Menanti Keberanian DPRD”

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR Sinar24.jam.com- Polemik pemberhentian mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, dr. Bilmar Delano Sidabutar, Melalui Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024, terus menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang sesungguhnya mendasari keputusan tersebut? Apakah birokrasi benar-benar menjalankan prosedur sesuai peraturan, atau justru terjebak dalam kelalaian administratif?

Tim investigasi Media Sinar24jam.com bersama tiga jurnalis dari media berbeda menelusuri jejak kasus ini pada Kamis, 4 September 2025. Penelusuran dimulai dari DPRD Samosir hingga Dinas Kesehatan, lalu berlanjut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hasilnya, investigasi ini justru membuka ruang pertanyaan lebih dalam: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Surat dr. bilmar ke DPRD Samosir untuk gelar RDP

Setibanya rombongan jurnalis menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Samosir. Kami diterima oleh Gorman Sagala, yang mengaku Kabag Fasilitasi DPRD Samosir. Sebelum dipersilakan duduk, Jurnalis Media Sinar24jam.com bertanya “Pak..! Ijin pak, Dimana komisi yang membidangi ASN, apakah Bapak anggota DPRD? yang langsung dibantah olehnya, “Tidak, saya Gorman Sagala Kabid Fasilitasi (sekwan)DPRD”

“Saya Gorman Sagala, Kabag Fasilitasi (Sekwan) DPRD Samosir,” ujarnya tegas, sambil mempersilakan kami bertanya.

Pertanyaan pertama yang dilontarkan wartawan adalah perkembangan surat pengaduan dr. Bilmar yang masuk ke DPRD pada 29 Agustus 2025. Surat tersebut diterima dan ditandatangani atas nama Laura Silalahi.

Selama 45 menit pertemuan, Gorman Sagala menegaskan bahwa DPRD masih dalam tahapan pra-rapat koordinasi. “Belum ditentukan kapan waktunya. Dari pra-rapat inilah nanti diputuskan apakah mengarah ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) atau tidak,” ungkapnya.

Jawaban itu terkesan normatif. Faktanya, hampir sebulan surat pengaduan berlalu, DPRD belum juga menunjukkan sikap tegas. Jurnalis dan Publik pun bisa menilai, apakah lembaga legislatif ini serius mengawal persoalan ASN yang diduga menjadi korban ketidakadilan birokrasi, atau sekadar menggantung kasus hingga kehilangan momentum.

Dinas Kesehatan: Mengelak dan Mengarahkan ke BKP-SDM

Usai dari DPRD, beberapa jurnalis bergerak ke Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir. Kepala Dinas, dr. Dina Hutapea, untuk memintai keterangannya, namun reaksinya mengejutkan,

Alih-alih memberi keterangan, Dina justru buru-buru meninggalkan wartawan dengan alasan dipanggil inspektorat. Sambil buru buru berjalan menuju mobil dinasnya, Jurnalis menanyakan Terkait pemecatan dr Bilmar, kadis menjawab

“Kalau soal itu (kasus dr. Bilmar), konfirmasi saja ke BKP-SDM, kami satu pintu” katanya sambil tergesa-gesa menuju mobil dinas plat merahnya.

Sikap mengelak seorang pejabat teknis di garda depan dinas kesehatan, jelas memunculkan pertanyaan baru. Jika Dinas Kesehatan sendiri tidak mau terbuka, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses administrasi telah berjalan sesuai aturan?

BKP-SDM: Jawaban Hati-Hati, tapi Tidak Menjawab Substansi

Salah seorang rekan jurnalis kemudian menghubungi Kepala BKP-SDM Samosir, Saut Marasi Manihuruk, melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan itu, jurnalis Frish H. Silaban melayangkan surat permintaan konfirmasi resmi melalui phone selular aplikasi WhatsApp dengan tujuh pertanyaan kunci. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup dasar pertimbangan usulan pemberhentian, proses pemeriksaan internal, tuduhan soal aset Puskesmas, hingga kesesuaian prosedur dengan UU ASN dan PP Disiplin ASN.

Saut Manihuruk akhirnya menjawab pada sore hari. Namun, alih-alih memberi klarifikasi substantif, ia justru menekankan tiga hal:

1. Pertanyaan diarahkan ke Pemkab karena pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penegak Disiplin (TPD) lintas perangkat daerah.

2. Keterbatasan kewenangan BKP-SDM, yang disebut harus selalu berkoordinasi dengan atasan langsung.

3. Apresiasi terhadap pers, dengan pesan agar pemberitaan tidak jatuh pada “framing” atau “jurnalistik prasangka.”

Di satu sisi, jawaban itu diplomatis dan rapi secara bahasa. Namun di sisi lain, substansi pertanyaan tidak disentuh. Publik tetap tidak tahu: apakah benar ada aset Puskesmas yang hilang? Jika tidak ada, mengapa dr. Bilmar tetap diberhentikan?

Kelalaian Birokrasi atau Permainan Kekuasaan?

Dari rangkaian investigasi ini, tampak jelas bahwa proses birokrasi di Samosir terkait pemberhentian dr. Bilmar menyimpan banyak Tanda Tanya.
DPRD lamban, Dinas Kesehatan mengelak, BKP-SDM berhati-hati, dan publik dibiarkan tanpa jawaban terang benderang.

Padahal, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa tidak ada aset Puskesmas Harian yang hilang. Jika tuduhan kehilangan aset menjadi alasan pemberhentian, maka dasar hukumnya bisa dipertanyakan.

Pertanyaan kritis pun mencuat:

Mengapa Bupati Samosir Vandiko berani menerbitkan SK pemberhentian jika data faktual BPK tidak mendukung tuduhan tersebut?

Apakah SK itu lahir dari kajian hukum dan prosedur yang benar, atau sekadar tekanan politik birokrasi?

Dan yang paling penting, bagaimana nasib hak-hak ASN dr. Bilmar jika terbukti ia menjadi korban kelalaian administrasi?

Ujian Transparansi Pemerintahan

Kasus ini bukan sekadar urusan satu ASN yang diberhentikan. Lebih dari itu, ini adalah ujian transparansi pemerintahan di Kabupaten Samosir.

Jika birokrasi gagal memberi jawaban jelas, publik akan menilai ada upaya dugaan menutup-nutupi. Jika DPRD tidak segera bertindak, fungsi pengawasan bisa dianggap mandul. Jika Dinas Kesehatan terus menghindar, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan.

Di atas semua itu, kasus dr. Bilmar mengingatkan bahwa hukum administrasi bukan sekadar soal tanda tangan di atas kertas, melainkan tentang keadilan substantif. ASN yang diberhentikan tanpa dasar jelas bukan hanya dirugikan secara pribadi, tapi juga mencederai wajah birokrasi daerah.

Kini Pandangan Publik tertuju pada DPRD dan Pemkab Samosir. Apakah berani membuka fakta di hadapan publik, atau memilih bersembunyi di balik rapat-rapat tertutup?

Bagi publik Samosir, kejelasan kasus ini bukan hanya soal satu dokter, tapi soal wibawa hukum dan pemerintahan daerah. Karena tanpa keberanian menghadapi kebenaran, semua keputusan hanya akan sah di atas kertas, tetapi cacat di lapangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *