Example floating
Example floating




Berita

Transparansi Anggaran Puskesmas Di Humbahas Dipertanyakan: Dana Kapitasi JKN Dan BOK Harus Jelas!

44
×

Transparansi Anggaran Puskesmas Di Humbahas Dipertanyakan: Dana Kapitasi JKN Dan BOK Harus Jelas!

Sebarkan artikel ini

Humbahas, Sinar24jam.com –

Sejumlah pihak menyoroti transparansi pengelolaan anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kabupaten Humbang Hasundutan. Pasalnya, hingga kini, informasi terkait penggunaan dana tersebut masih sulit diakses, baik oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan tersebut.

Minimnya keterbukaan ini memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal, anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Minim Informasi, Pelayanan Tetap Buruk?

Banyak warga mengeluhkan bahwa meskipun pemerintah mengalokasikan dana besar untuk kesehatan, kualitas pelayanan di Puskesmas masih jauh dari harapan.

“Kami sering datang ke Puskesmas, tapi obat yang tersedia sangat terbatas. Kalau memang ada dana besar, kenapa kami masih kesulitan mendapatkan pelayanan yang layak?” keluh seorang warga Kecamatan Lintong Nihuta yang enggan disebut namanya.

Keluhan serupa juga datang dari tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas. Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang diterima fasilitas tempat mereka bekerja dan bagaimana penggunaannya.

“Seharusnya ada laporan transparan setiap bulan atau triwulan terkait anggaran. Kami juga ingin tahu apakah hak kami sudah diberikan sesuai aturan,” ujar seorang perawat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aturan Jelas, Tapi Pengawasan Lemah?

Secara regulasi, Dana Kapitasi JKN digunakan untuk membayar jasa pelayanan tenaga kesehatan serta operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas. Sementara itu, BOK dialokasikan untuk kegiatan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi, serta pencegahan penyakit.

Namun, lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan dan pihak terkait membuat penggunaan anggaran ini rawan diselewengkan. Kurangnya transparansi juga membuka celah bagi oknum-oknum yang ingin memanfaatkan dana publik untuk kepentingan pribadi.

Ketua LSM P3KN, Zulfatly Simatupang, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.

“Setiap Puskesmas harus secara terbuka mengumumkan anggaran yang mereka terima dan bagaimana penggunaannya. Ini uang rakyat, jadi harus ada pertanggungjawaban” tegasnya.

APH Harus Bertindak!

Masyarakat dan berbagai elemen sipil mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap semua Puskesmas Tahun anggaran 2020 sampai tahun 2024 harus dilakukan guna memastikan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

Jika ditemukan indikasi penyelewengan, pihak berwenang harus segera melakukan audit dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Selain itu, perlu adanya mekanisme pengawasan independen agar penggunaan anggaran bisa lebih transparan dan akuntabel.

Ketidaktransparanan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera dibenahi, kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik akan semakin menurun.

Sudah saatnya anggaran kesehatan dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat!

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *