Humbang Hasundutan, Sinar24jam.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, semakin menjadi perhatian publik. Kepala sekolah yang diduga jarang berada di tempat, sementara anggaran yang dikelola mencapai ratusan juta rupiah, menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan ini.
Dana BOS Ratusan Juta, Transparansi Dipertanyakan
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2024, SMK Negeri 1 Pollung menerima Dana BOS tahap pertama sebesar Rp 241.500.000 yang dicairkan pada 18 Januari 2024. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, pembayaran honor, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada tahap kedua, dana dengan jumlah yang sama kembali dicairkan pada 12 Agustus 2024.
Namun, alih-alih berjalan sesuai rencana, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan secara transparan. Beberapa pihak yang berusaha mengonfirmasi kepala sekolah terkait penggunaan dana ini tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Bahkan, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah IX Doloksanggul, Sumatera Utara, yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan, juga tidak berada di kantor ketika dicoba dikonfirmasi oleh awak media pada 13 Maret 2025.
Situasi ini semakin diperburuk dengan absennya bendahara BOS di sekolah. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi sekolah yang tidak terarah akibat kepala sekolah yang jarang hadir.
“Kami seperti ayam kehilangan induk. Bagaimana sekolah bisa berjalan baik jika pemimpinnya saja tidak peduli?” ujarnya dengan nada kecewa.
Sanksi Hukum bagi Penyalahgunaan Dana BOS
Jika terbukti ada penyalahgunaan dana BOS, maka pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku penyalahgunaan anggaran negara dapat dikenakan hukuman berat, di antaranya:
1. Pasal 2 Ayat (1) – Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 3 – Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Jika terbukti ada penyalahgunaan Dana BOS, kepala sekolah dan pihak terkait bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, secara administratif, kepala sekolah yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan.
Desakan Investigasi dan Tindakan Tegas
Kasus ini menuntut perhatian serius dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Pollung. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, maka tindakan tegas harus segera diambil, termasuk mencopot kepala sekolah dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Pendidikan seharusnya menjadi sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika pengelolaan dana pendidikan terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka yang menjadi korban adalah para siswa yang kehilangan hak mereka untuk mendapatkan fasilitas dan pendidikan yang layak.
Masyarakat dan insan pendidikan kini menunggu langkah tegas dari pemerintah. Apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru dibiarkan menguap begitu saja? Semua mata kini tertuju pada pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas dunia pendidikan.















