SAMOSIR, SINAR24JAM.COM –
Dugaan adanya perbedaan mencolok antara harga tiket resmi dan biaya yang dipungut di pelabuhan penyeberangan menuju Pulau Samosir menjadi sorotan. Seorang wisatawan, R. Sinurat, mengaku harus membayar tiket sebesar Rp500.000 secara langsung di pelabuhan, padahal harga resmi yang tertera pada sistem pemesanan hanya Rp168.000.
Pengakuan tersebut disampaikan R. Sinurat kepada Sinar24jam.com melalui sambungan telepon pada Minggu (5/7/2026).
“Saya ini anak asli Samosir yang pulang ke Bonapasogit. Malah saya sendiri mengalami kejadian seperti ini. Kalau memang ada biaya jasa agen, seharusnya dijelaskan. Selisihnya hampir tiga kali lipat dari harga resmi,” ujar Sinurat.
Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra kawasan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional. Ia berharap pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap sistem penjualan tiket di pelabuhan.
“Daerah ini merupakan andalan pariwisata Sumatera Utara. Jangan sampai wisatawan justru merasa dirugikan karena adanya perbedaan harga yang tidak dijelaskan secara terbuka. Harus ada pengawasan agar masyarakat mendapatkan kepastian harga,” katanya.
Aspek Perlindungan Konsumen
Apabila benar terjadi pemungutan biaya yang jauh melebihi tarif resmi tanpa penjelasan yang transparan, praktik tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang maupun jasa yang digunakan. Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan informasi secara transparan serta tidak membebankan biaya yang tidak dijelaskan kepada konsumen.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan agar pelaku usaha pariwisata memberikan informasi yang akurat mengenai harga dan pelayanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan demi menjamin kenyamanan wisatawan.
Di sisi lain, ketentuan mengenai tarif layanan penyeberangan juga mensyaratkan agar tarif resmi dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Harapan Masyarakat
Menyikapi kejadian tersebut, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penetapan harga tiket di pelabuhan.
Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:
Menelusuri pihak yang melakukan pemungutan apabila terdapat dugaan biaya di luar tarif resmi.
Memastikan mekanisme pengembalian selisih pembayaran apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Memasang papan informasi tarif resmi yang mudah dilihat oleh seluruh pengguna jasa.
Melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami ingin pulang ke kampung halaman dengan rasa nyaman, bukan justru merasa dirugikan karena adanya perbedaan harga yang tidak jelas,” tutup R. Sinurat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang diwawancarai oleh Sinar24jam.com. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi atau tanggapan dari pihak pengelola pelabuhan maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













