SAMOSIR , SINAR24JAM.COM–
Dugaan penyalahgunaan pin emas milik anggota DPRD Kabupaten Samosir menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan media sosial dalam beberapa hari terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa atribut kedinasan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan atau bahkan digadaikan untuk kepentingan pribadi.
Isu tersebut memicu perhatian publik karena pin emas anggota DPRD dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir. Dengan demikian, atribut tersebut pada prinsipnya merupakan barang yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang warga berinisial TT meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada isu yang berkembang di masyarakat. Ia mendesak aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh. Uang rakyat tidak boleh digunakan untuk membeli barang yang kemudian diduga diperjualbelikan atau digadaikan demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ketentuan Penggunaan Pin Emas
Pengelolaan dan penggunaan aset daerah, termasuk atribut kedinasan, diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur bahwa barang milik daerah wajib diinventarisasi, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, yang mengatur pemberian atribut kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tata tertib DPRD dan aturan pengelolaan aset daerah pada prinsipnya melarang pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan pribadi apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Konsekuensi Hukum
Apabila dugaan penyalahgunaan aset daerah tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, maupun audit lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Samosir maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik. Seluruh dugaan yang dimuat belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















