Example floating
Example floating




BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pematangsiantar”

6
×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pematangsiantar”

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, Sinar24jam.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan pusat Kota Pematangsiantar dengan mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RDP (27), warga Kecamatan Siantar Barat, dan DMS (24), warga Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda oleh tim Opsnal Unit Jatanras.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Sandi Riz Akbar, mewakili Kapolres Sah Udur T.M. Sitinjak, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Korban berinisial RM (19), seorang mahasiswa, saat itu tengah berada di kawasan Taman Bunga/Lapangan Merdeka sebelum menuju perpustakaan umum. Secara tiba-tiba, korban didatangi dua orang tak dikenal yang kemudian merampas barang miliknya berupa uang tunai Rp120 ribu serta dua unit telepon genggam.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pematangsiantar dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Sandi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku RDP yang berhasil diamankan pada Senin malam (27/4) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Sutomo, tepatnya di sekitar RSUD dr Djasamen Saragih. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, RDP mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, DMS. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap DMS keesokan harinya, Selasa (28/4) sekitar pukul 12.15 WIB di kediamannya di wilayah Kabupaten Simalungun, dengan didampingi aparat setempat dan pihak keluarga.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu buah knuckle (alat pukul) yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” tambah Sandi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. ( Ps)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *