Example floating
Example floating




Berita

Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pencuri Kabel Tower Telkomsel, Dua Rekannya Kabur

43
×

Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pencuri Kabel Tower Telkomsel, Dua Rekannya Kabur

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR, SINAR24JAM.COM –

Polsek Siantar Marihat berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang melakukan percobaan pencurian kabel pada Tower Mitratel jaringan Telkomsel. Pengamanan dilakukan oleh Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama personil respon cepat pada Jumat (27/3/2026) malam sekitar pukul 22.50 WIB di lokasi Tower yang berada di Simpang Dua Jalan Seribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Pelaku yang diamankan berinisial MWH (19 tahun), warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kegagalan upaya pencurian itu terungkap setelah pelapor berinisial SP (33 tahun) warga Kota Sibolga, bersama saksi MH dan ACM, menerima laporan via telepon dari Kantor Telkomsel Medan mengenai alarm yang berbunyi di area tower tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung berangkat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di atas tower. Kami kemudian menghubungi Polsek Siantar Marihat,” ujar SP yang mewakili pihak Telkomsel Medan.

Tak lama kemudian, tim kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan MWH. Pemeriksaan awal menunjukkan pagar kawat duri di area tower terpotong, serta bagian bawah kabel terkelupas akibat upaya pencurian. Dari tangan pelaku juga ditemukan alat bantu berupa pisau carter, tang pemotong kawat bergagang oranye, serta kunci pas ukuran 12 dan 13 sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, MWH mengaku merencanakan tindakan bersama dua rekannya yang berinisial PL dan MOR. Mereka berangkat dari Jalan TVRI Kota Pematangsiantar dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, dengan tiga orang naik sekaligus. Namun saat kejadian, kedua rekannya tersebut berhasil melarikan diri.

Setelah diamankan, MWH beserta barang bukti dibawa ke Markas Polsek Siantar Marihat. Pihak Telkomsel Medan pun membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara pada hari Sabtu (28/3/2026).

“MWH telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum dengan tuduhan Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 476 jo Pasal 17 ayat (1) dan (2) KUHP. Sedangkan untuk dua pelaku yang kabur, kami masih terus melakukan upaya pencarian,” jelas AKP Doni Simanjuntak.

Sumber: Humas Polres Pematangsiantar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *