Example floating
Example floating




Berita

Jangan Biarkan Ranperda Sampah Samosir Jadi Jebakan Hukum

58
×

Jangan Biarkan Ranperda Sampah Samosir Jadi Jebakan Hukum

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, SINAR24JAM.COM –

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Samosir mendapat apresiasi sebagai langkah antisipatif menjawab kebutuhan mendesak penataan lingkungan, terutama di daerah yang tengah berkembang sebagai destinasi wisata. Namun, sebuah regulasi tidak hanya perlu niat baik, melainkan juga keadilan dalam penerapan serta kesesuaian dengan realitas lapangan.

Perkumpulan Warkop Jurnalis mengangkat persoalan potensi ketimpangan antara semangat regulasi dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah yang tersedia bagi masyarakat. Dalam draf Ranperda yang sedang dibahas, masyarakat dituntut berbagai kewajiban—mulai dari memilah sampah dari sumber hingga larangan membuang, mencampur, atau membakar sampah sembarangan—dengan ancaman sanksi pidana maupun denda bagi pelanggar.

Secara konseptual, ketentuan tersebut selaras dengan upaya menjaga lingkungan hidup. Namun pertanyaan mendasar muncul: apakah sistem pengelolaan sampah yang memadai sudah benar-benar siap mendukung kewajiban tersebut?

Realitas di sejumlah desa Kabupaten Samosir menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. Tidak semua wilayah memiliki tempat penampungan sampah yang memadai, sistem pengangkutan belum menjangkau seluruh daerah secara konsisten, dan fasilitas pemilahan sampah di tingkat masyarakat masih sangat terbatas.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat seringkali tidak punya pilihan lain selain membakar sampah rumah tangga atau membuangnya di tempat yang dianggap memungkinkan. Jika hukum hadir lebih dulu dengan ancaman sanksi tanpa dukungan sistem yang memadai, risiko besar masyarakat akan menjadi pihak yang paling mudah disalahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab utama membangun sistem pengelolaan sampah berada pada pemerintah daerah. Artinya, sebelum menuntut masyarakat mematuhi aturan yang ketat, sistem pendukung harus terlebih dahulu tersedia secara nyata.

Hukum seharusnya menjadi solusi dari persoalan, bukan menciptakan masalah baru. Oleh karena itu, pembahasan Ranperda ini tidak boleh hanya berfokus pada penyusunan larangan dan sanksi. Hal yang lebih penting adalah memastikan sistem pengelolaan sampah dibangun secara bertahap, terencana, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Peraturan daerah yang baik bukanlah yang hanya terlihat tegas di atas kertas, melainkan yang mampu berjalan dan diterima di tengah masyarakat. Sebab pada akhirnya, hukum yang kuat bukanlah yang paling keras, melainkan yang lahir dari pemahaman terhadap realitas yang ada.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *