SIMALUNGUN, SINAR24JAM.COM-
Jajaran Polsek Bangun menunjukkan kerja cepat dan terkoordinasi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menangkap tiga pelaku serta mengamankan motor milik korban dalam waktu kurang dari sepekan. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengkonfirmasi keberhasilan tersebut pada Jumat malam (27/03/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. “Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional, sehingga pelaku kejahatan dapat segera ditindak,” ujarnya.
Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Hotner Saragih (60), seorang guru yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada Jumat (20/03/2026). Pencurian terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di depan sebuah penginapan karaoke di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.
“Korban datang sekitar pukul 06.30 WIB untuk mandi terapi, lalu memarkirkan motor di depan lokasi. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek.
Setelah mencari ke sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga tanpa hasil, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Bangun.
Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi.
Pelaku pertama berinisial P.S (31) ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Siantar Timur, Pematangsiantar. Selang satu jam kemudian, pelaku kedua berinisial W.M.B.N (32) diamankan di lokasi berbeda di wilayah yang sama. Pelaku ketiga berinisial M.P (31) berhasil ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, lengkap dengan dokumen kendaraan.
“Seluruh pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan semua barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Kapolsek.
Para pelaku akan dijerat pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi masyarakat mengingat kasus curanmor masih menjadi perhatian utama. Polsek Bangun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat parkir.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Hengky.
Polres Simalungun kembali menegaskan komitmen memberantas kriminalitas dan menghadirkan rasa aman melalui kerja keras serta profesionalisme jajarannya di lapangan.















