Scroll untuk baca artikel
https://sinar24jam.com/wp-content/uploads/2026/02/file_00000000d9a07208b5ffbf1bbdeb30e7-1.png
Example floating
Example floating




Berita

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat TKP Laporan Temuan Mayat di Tambun Nabolon

13
×

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat TKP Laporan Temuan Mayat di Tambun Nabolon

Sebarkan artikel ini
Atas: Saat melakukan pengecekan di TKP. Bawah: Jenazah sedang disemayamkan di rumah duka. (Foto: Dok. Humas Polres Kota Pematangsiantar).

Pematangsiantar (Sumut), Sinar24Jam.com –

Personil piket Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba merespon cepat dengan melakukan pngecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara) temuan mayat di dalam rumah Perum. BKR Blok II – 07 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Senin (16/03/2026) sore sekria pukul 17.20 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., M.H., mengatakan bahwa mayat tersebut jenis kelamin wanita diketahui berinisial RPP (48).

Sesuai keterangan yang diperoleh dari TKP bahwa awalnya, pagi hari sekira pukul 07.45 WIB saat hendak berangkat kerja berama pacarnya, anak korban SRS (21) melihat dan mendengar korban yaitu ibu kandungnya menutup pintu kamarnya.

Pada siang hari, sekira pukul 13.00 WIB, suami korban berinisial PS (51) pulang ke rumah berboncengan dengan saudara iparnya atau saudara kandung korban inisal RP (36) hendak mengantarkan makan siang korban. Namun saat dipanggil dan pintu diketuk tidak ada jawaban korban yang ada di dalam rumah.

Selanjutnya, saksi RP masuk ke dalam rumah melalui jendela depan rumah, dan melihat korban sudah dalam keadaan kondisi tidur telentang di dalam kamar diduga meninggal dunia.

Mendengar kabar ibunya meninggal, SRS pun langsung pulang ke rumah, kemudian mengangkat jenazah korban dari kamar ke ruang tamu. Setelan diperiksa, diketahui dan dipastikan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Juhandya Malau, S.H., bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar datang melakukan pengecekan TKP.

Namun suami korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban karena korban diduga meninggal akibat sakit serangan jantung dan memang memiliki histori penyakit jantung dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

Adanya permintaan keluarga tersebut maka jenazah korban diserahkan kepada keluarga yang akan dibawa ke kampung halaman di Desa Silalahi Kabupaten Dairi untuk dikuburkan.

“Korban meninggal diduga akibat penyakit jantung dideritanya sesuai pengakuan keluarga. Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga membuat surat pernyataan tidak autopsi,” pungkas AKP Martua. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *