Pematangsiantar (Sumut), Sinar24Jam.com –
Kepolisian Ressor (Polres) Pematangsiantar melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 5,02 gram di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (07/03/2026) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Satu orang residivis narkotika tahun 2019 inisial TKS (34) warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap dan diamankan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat 13 Maret 2026 Mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu (07/03/2026) sekira pukul 00.30 WIB dini hari personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapati sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Kemudian personil berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mendampingi dilakukan penggeledahan.
Sampai di rumah yang dicurigai itu, Ketua RT mengetuk pintu rumah tersebut lalu dibuka pemilik rumah. Seorang laki-laki yang berinisial TKS langsung ditangkap. Kemudian TKS disuruh mengeluarkan isi kantung celananya dan ditemukan dari kantung celana belakangnya ada plastik klip berisi 8 paket sabu dengan bruto 5,02 gram.
Kemudian, personil menggeledah kamarnya, ditemukan 1 unit handphone (Hp) merk Realmi milik tersangka TKS.
Saat diinterogasi TKS mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial R. Namun setelah dilakukan pencarian laki-laki berinisial R tersebut tidak ditemukan sehingga TKS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsianțar
“Saat ini TKS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (*)















