Pematangsiantar, Sinar24jam.com –
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas Kanit Intelkam IPDA Rudi Nasution, SH bersama SPKT menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) dengan cara mediasi antara kedua belah pihak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Indomaret, pada Sabtu (08/03/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH mengatakan dugaan pencurian HP itu terjadi pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB yang diduga dilakukan pihak pertama berinisial MRN (25), warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara terhadap pihak kedua berinisial LKP (16), warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, piket Pawas Kanit Intelkam IPDA Rudi Nasution bersama SPKT langsung merespon cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang didampingi keluarga di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan beberapa poin kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Salah satu poinnya yakni pihak kedua tidak melakukan tuntutan hukum atas kejadian yang dialami masing-masing.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai,” pungkas AKP Jahrona.















