Example floating
Example floating




Berita

Dinas Pendidikan Terkesan Bungkam atas Temuan Dana BOS SMP Negeri 13 Pematangsiantar

139
×

Dinas Pendidikan Terkesan Bungkam atas Temuan Dana BOS SMP Negeri 13 Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Tampilan data anggaran Dana BOS SMP Negeri 13 Pematangsiantar tahun 2024 yang memuat rincian alokasi administrasi kegiatan sekolah dan pengembangan perpustakaan. (Dok.foto : PS/Red).

Pematangsiantar, Sinar24jam_

Selasa, 03 Maret 2026_Upaya transparansi terkait anggaran Dana BOS di SMP Negeri 13 Pematangsiantar terkesan menemui jalan buntu. Kepala sekolah, Dedy Muliyono, mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan melalui Febry Pakpahan selaku Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).

Meskipun pihak sekolah mengklaim bahwa pengelolaan dana tersebut telah melalui proses audit oleh instansi berwenang, Kabid Dikdas diduga enggan membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

Dugaan kejanggalan mencuat setelah ditemukan laporan alokasi anggaran administrasi kegiatan sekolah sekitar Rp65 juta pada tahun 2024 serta anggaran pengembangan perpustakaan sekitar Rp59 juta. Sementara itu, anggaran Dana BOS tahun 2025 hingga kini belum terpublikasikan.

Guna memperoleh klarifikasi resmi, awak media mendatangi Febry Pakpahan untuk meminta tanggapan terkait penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 13 Pematangsiantar. Dalam pertemuan tersebut, Febry menyampaikan, “Nanti saya pertanyakan kembali ke kepala sekolah tentang apa saja yang ingin dipertanyakan pihak media.”

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lanjutan maupun penjelasan resmi dari Kabid Dikdas.

Sikap tertutup dari pihak Dinas Pendidikan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan. Masyarakat masih menantikan transparansi dari instansi terkait guna memastikan bahwa Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMP Negeri 13 Pematangsiantar.

Sebagai bentuk keberimbangan dan keterbukaan informasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *