Samosir (Sumut), Sinar24Jam.com —
Status sebagian lahan di wilayah Desa Partukot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, akhirnya mendapat kejelasan hukum setelah Dinas Kehutanan melalui UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul mengirim balasan surat klarifikasi tertanggal 18 Februari 2026 kepada pihak jurnalis.
Surat tersebut adalah jawaban atas permohonan klarifikasi yang sebelumnya diajukan oleh Media PrestasiReformasi.com dan Media Sinar24Jam.com terkait dugaan pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan oleh seorang warga, namun diduga berada dalam kawasan hutan negara.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, KPH XIII menegaskan bahwa sebagian areal di lokasi tersebut secara hukum berada dalam kawasan hutan negara dengan fungsi hutan lindung.
“Sebagian areal yang ada di Desa Partukot Naginjang secara hukum berada di dalam kawasan hutan negara dengan fungsi lindung,” demikian kutipan isi surat klarifikasi tersebut.
Dasar Hukum Penetapan Kawasan
KPH XIII juga menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah melalui proses penataan batas dan pengukuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kawasan mengacu pada:
SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara
SK Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2025
Dengan dasar tersebut, status kawasan hutan di wilayah dimaksud dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum administratif.
Temuan Lapangan
Dalam surat yang sama, dijelaskan bahwa tim KPH XIII telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 10 Februari 2026. Hasilnya ditemukan sejumlah aktivitas di lokasi, antara lain:
Pematangan atau Pengelolaan Lahan
Pembangunan bangunan tempat pekerja
Pemasangan tiang sambungan listrik
Penyediaan sarana dan prasarana kegiatan pertanian
Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengelolaan yang memerlukan kepastian legalitas sesuai aturan kehutanan.
Langkah Penanganan
Sebagai tindak lanjut, KPH XIII menyatakan telah mengambil beberapa langkah administratif, yaitu:
1. Mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan di lokasi.
2. Melakukan klarifikasi kepada pihak pengembang, pemberi kerja sama, maupun pengelola lahan.
3. Melakukan pembinaan serta mendorong pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan lindung.
Potensi Konflik dan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan masyarakat di satu sisi dan status kawasan hutan negara di sisi lain. Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan konflik agraria apabila tidak diselesaikan secara transparan dan berdasarkan regulasi.
Pengamat kehutanan menilai bahwa kepastian batas kawasan dan legalitas pemanfaatan menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan lingkungan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi terhadap pihak terkait masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku di instansi kehutanan. (*)















