Simalungun (Sumut), Sinar24Jam.com —
Polsek Perdagangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DR alias Pantek, diduga sebagai bandar narkoba, berhasil diamankan dalam penggerebekan di kediamannya di Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun, Jumat malam (6/2/2026).
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.40 WIB, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.
“Untuk pengedar narkoba tidak ada negosiasi. Kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Perdagangan untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB dengan didampingi perangkat desa setempat.
“Setelah dilakukan pengintaian singkat dan memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di saku baju yang tergantung di dapur rumah.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 6,24 gram
12 butir pil ekstasi terdiri dari:
9 butir warna kuning bergambar burung hantu (merk Minion)
3 butir warna merah muda (merk Superman)
dengan total berat bruto 4,76 gram
1 unit handphone merk Oppo warna hitam
Uang tunai sebesar Rp600.000
1 buah hanger warna merah
“Jumlah barang bukti ini mengindikasikan bahwa tersangka bukan pemakai, melainkan pengedar,” jelas IPDA Gerry.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di Kabupaten Batu Bara untuk diedarkan kembali di wilayah Simalungun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Kapolsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” pungkas IPTU Patar.















