Example floating
Example floating




Berita

Skema Target Setoran Parkir Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Ketenagakerjaan dan Tata Kelola PAD

103
×

Skema Target Setoran Parkir Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Ketenagakerjaan dan Tata Kelola PAD

Sebarkan artikel ini
Lokasi Menara Pandang Tele. Dok.Foto : BS/Red

Samosir (Sumut), Sinar24Jam.com — 

Sejumlah pengamat menilai skema target setoran parkir harian yang dibebankan kepada pegawai pra waktu di kawasan wisata Jembatan Menara Tele berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan dan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam praktiknya, petugas parkir tidak menerima kepastian pendapatan tetap. Mereka bekerja dengan sistem target, di mana seluruh risiko rendahnya jumlah kendaraan ditanggung oleh petugas, bukan oleh pengelola atau pemerintah daerah. Ketika target Rp350.000 per hari tidak tercapai, selisih kekurangan tetap dicatat sebagai tunggakan yang wajib dibayar.

Model ini dinilai menyerupai sistem “setor paksa” yang lazim ditemukan pada praktik pengelolaan parkir informal, bukan pada skema kerja pegawai yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau pegawai bekerja dari pagi sampai sore, setiap hari, dengan perintah dan target yang ditentukan pemerintah, maka seharusnya ada kepastian upah. Bukan justru risiko pendapatan dibebankan sepenuhnya kepada petugas,” ujar Boris Situmorang, S.H.

Menurut Boris, pemerintah daerah perlu membedakan secara tegas antara sistem bagi hasil, sistem kontrak jasa, dan sistem penugasan pegawai pra waktu. Ketidak jelasan skema tersebut berpotensi merugikan petugas sekaligus menimbulkan persoalan akuntabilitas PAD.

Ia menegaskan, peningkatan PAD dari sektor pariwisata harus dibangun di atas sistem yang adil, transparan, dan manusiawi.

“Target pendapatan tidak boleh berdiri di atas penderitaan pegawai yang statusnya saja sudah tidak tetap,” katanya.

Selain itu, Boris juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Samosir melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perparkiran di kawasan wisata strategis, termasuk Jembatan Menara Tele. Evaluasi tersebut dinilai penting agar sistem yang diterapkan tidak hanya mengejar angka pendapatan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan hukum.

Sementara itu, beberapa petugas parkir memilih enggan berbicara terbuka karena khawatir berdampak pada keberlanjutan pekerjaan mereka. Kondisi ini menunjukkan adanya relasi kerja yang tidak seimbang, di mana posisi petugas berada dalam situasi rentan.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Samosir terkait dasar hukum penetapan target setoran harian, mekanisme perhitungan tunggakan, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada pegawai pra waktu.

Redaksi menilai, keterbukaan informasi dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidak percayaan publik, terutama di tengah upaya menjadikan kawasan Tele sebagai ikon pariwisata unggulan Kabupaten Samosir.

Redaksi akan terus meminta klarifikasi dari pihak terkait dan memantau perkembangan kebijakan ini demi memastikan pengelolaan pariwisata yang adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *