Example floating
Example floating




Berita

Warga Simbolon Purba Resah atas KJA di Danau Toba, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

53
×

Warga Simbolon Purba Resah atas KJA di Danau Toba, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Area Danau Toba di Desa Simbolon Purba yang marak dijejali Keramba Jaring Apung (AJK). [Foto: BS-Red).

Samosir (Sumut), Sinar24Jam.com

 

Keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, tepatnya di wilayah Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, menimbulkan keresahan warga. KJA tersebut berada di sekitar lokasi pengambilan air bersih yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Kondisi ini mendorong warga mengundang tim jurnalis untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (20/01/2026). Warga berharap keluhan mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah.

 

Sejumlah warga menyatakan KJA tersebut bukan milik masyarakat setempat dan pemiliknya tidak diketahui secara pasti. Sejak KJA beroperasi, warga mengaku tidak lagi berani menggunakan air di sekitar pantai danau.

 

“Airnya berubah rasa. Kami khawatir berdampak pada kesehatan. Padahal dulu air ini kami gunakan untuk minum dan mandi,” ujar salah seorang warga.

 

Desa Tidak Berwenang Menertibkan

 

Kepala Desa Simbolon Purba, Ciko Malau, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menertibkan KJA. Menurutnya, pengelolaan KJA merupakan ranah pemerintah di atas desa.

 

“Walaupun lokasinya dekat dengan wilayah desa, secara aturan itu bukan kewenangan kami. Sudah saya sampaikan kepada pihak yang menghubungi agar berkoordinasi dengan dinas terkait,” kata Ciko.

 

Ia mengungkapkan bahwa banyak warga mempertanyakan dasar hukum keberadaan KJA tersebut. Bahkan, sebagian warga menyampaikan keinginan untuk ikut membuka KJA jika memang diperbolehkan.

 

Pernah Dilarang, Kini Muncul Kembali

 

Ciko mengaku heran dengan kemunculan kembali KJA di wilayah perairan tersebut. Ia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya, KJA di kawasan pantai desa pernah dilarang dan ditertibkan, termasuk melalui mekanisme ganti rugi kepada pemilik keramba.

 

“Kalau sekarang dibiarkan, ini bisa memicu kegaduhan. Warga bisa bergerak bersama membuka KJA. Itu yang kami khawatirkan,” ujarnya.

 

Menurut informasi yang diterima pemerintah desa, KJA tersebut diduga milik warga Kecamatan Pangururan dan dipindahkan dari wilayah lain di Danau Toba.

 

Antisipasi Konflik Sosial

 

Menanggapi situasi tersebut, Ciko menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan agar persoalan KJA tidak berkembang menjadi konflik sosial.

 

“Kami ingin ada kejelasan dan penanganan dari pihak berwenang. Jangan sampai warga saling berselisih karena persoalan ini,” ujarnya.

 

Dinas Perikanan Belum Sampaikan Zonasi KJA

 

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perikanan Kabupaten Samosir, Roni Sitanggang, terkait zonasi kawasan KJA dilakukan melalui pesan WhatsApp. Roni sempat menyampaikan akan mengirimkan data zonasi, namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum diterima redaksi.

 

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi dinas terkait dan pihak pemilik KJA untuk memberikan penjelasan demi kepentingan publik dan pengelolaan Danau Toba yang berkelanjutan. (*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *