Example floating
Example floating




BeritaKoperasi

Koperasi K3MP Palipi Diduga Gelapkan Dana Rp2,7 Miliar, Anggota Kesulitan Tarik Simpanan

17
×

Koperasi K3MP Palipi Diduga Gelapkan Dana Rp2,7 Miliar, Anggota Kesulitan Tarik Simpanan

Sebarkan artikel ini
Pengawas Koperasi " Bilhem Sinaga" . (Dok-Foto : BS/Red)

Samosir (Sumut), Sinat24Jam.com

 

Koperasi Kredit Karya Marsiurupan Palipi (K3MP) di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), diduga mengalami masalah keuangan serius. Sejumlah anggota mengeluhkan tidak dapat menarik simpanan mereka, meski permohonan penarikan telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.

 

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan anggota, karena dana yang disimpan adalah hasil kerja keras masyarakat dan sebagian diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan dan kesehatan.

 

“Sudah berulang kali kami mendatangi kantor koperasi, tetapi hanya dijanjikan. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan uang kami dikembalikan,” ujar seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Pengawas: Dugaan Penggelapan Sejak 2022

 

Pengawas K3MP Palipi, Bilhem Sinaga, membenarkan adanya persoalan keuangan di tubuh koperasi tersebut. Kepada wartawan di Pangururan, Senin (19/p1/2026), Bilhem mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 ia telah menemukan dugaan penggelapan dana koperasi oleh pengurus dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar.

 

“Temuan itu sudah saya sampaikan sejak 2022. Namun saat itu pengurus berjanji akan memperbaiki pembukuan dan manajemen koperasi,” kata Bilhem.

 

Menurutnya, dugaan penggelapan tersebut akhirnya diakui oleh pengurus koperasi pada Februari 2024, bertepatan dengan banyaknya anggota yang mengajukan penarikan simpanan.

 

Diakui Dana Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

 

Bilhem menjelaskan, dalam pengakuan tersebut, ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi mengakui telah menggunakan dana koperasi untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, sekitar Rp1 miliar dikuasai sekretaris, Rp1 miliar oleh bendahara, dan Rp150 juta oleh ketua koperasi.

 

Karena persoalan tidak kunjung diselesaikan, dalam rapat koperasi pada 21 Maret 2024, pengawas menganjurkan agar anggota menempuh jalur hukum. Informasi terakhir, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Samosir.

 

Melalui WA Informasi hari ini Selasa (20/01/2025) dari penasehat K3MP menyampaikan bahwa hal ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan anggota sehingga terjadi kredit macet. Uang yg hilang sebagian sudah dikembalikan .

 

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

 

Praktisi hukum sekaligus warga Pangururan, Boris Situmorang, S.H., menilai bahwa dugaan penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi berpotensi masuk ranah pidana.

 

“Pengurus koperasi bukan pemilik dana. Jika dana anggota digunakan untuk kepentingan pribadi, maka itu berpotensi melanggar hukum pidana dan perdata,” ujar Boris.

 

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi jika menimbulkan kerugian anggota.

 

Menunggu Langkah Aparat dan Dinas Koperasi

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus K3MP Palipi terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum dan Dinas Koperasi diharapkan segera memberikan kejelasan kepada publik mengenai penanganan kasus ini.

 

Para anggota berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta hak mereka sebagai penabung dapat dipulihkan. (*)

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *