Samosir, Sinar24jam.com-
09 Januari 2026, Ketua Karang Taruna Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Steven Situmorang, mengungkapkan kekecewaannya karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir dinilai tidak melibatkan pemuda desa dalam pengelolaan lahan parkir kawasan wisata Menara Pandang Tele. Menurutnya, tempat wisata tersebut secara administratif berada di wilayah desa, namun Karang Taruna justru terpinggirkan dari potensi ekonomi yang strategis itu.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan, baik secara resmi maupun lisan, untuk menyampaikan usulan ke Dishub Samosir. Namun sangat disayangkan, semua usulan itu tampaknya tidak diindahkan,” ujar Steven dengan nada tegas.
Ia menjelaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi resmi yang diakui negara, dan kondisi ini dianggap menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemuda desa. Steven menyatakan, jika aspirasi mereka terus diabaikan, pihaknya siap mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan hak desa – namun menekankan tidak ingin menimbulkan konflik.
“Kami tidak ingin terjadi konflik, tapi kami juga tidak bisa terus diam ketika hak desa dan pemuda desa seolah diabaikan di tanah kami sendiri,” tegasnya.
ATURAN YANG DIDASARKAN
Steven menyatakan bahwa sikap Dishub Samosir dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan hukum nasional:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengelola potensi sumber daya dan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan: Memperintah pemerintah pada semua tingkatan untuk memberikan ruang gerak, peran aktif, dan pemberdayaan kepada pemuda dalam pembangunan negara.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa: Mengakui Karang Taruna sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
Jika pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut benar-benar dilakukan tanpa melibatkan Karang Taruna setempat, hal itu berpotensi melanggar semangat otonomi desa dan prinsip keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.
SANGSI HUKUM YANG MUNGKIN TERJADI
Perlu dipahami bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat dikenai sangsi yang jelas:
– Jika ada pihak yang secara sepihak mengambil alih lahan parkir tanpa proses hukum yang benar, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, baik berupa sanksi pidana maupun administrasi.
– Tindakan yang mengganggu kelancaran pengelolaan fasilitas umum juga bisa menjadi dasar tuntutan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
– Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dari pihak pemerintah terkait, dapat ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sebaliknya, jika Dishub Samosir terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam memberdayakan pemuda dan desa sesuai aturan, juga dapat dikenai sanksi administrasi internal pemerintah daerah.
MEMINTA INTERVENSI BUPATI DAN DPRD
Steven meminta Bupati Samosir serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir untuk segera turun tangan mengevaluasi kebijakan yang diterapkan Dishub. Ia juga mengharapkan pengelolaan Menara Pandang Tele dapat dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa setempat.
“Kami hanya meminta hak kami sebagai pemuda desa dihargai. Jangan sampai pariwisata berkembang pesat, tapi masyarakat di sekitarnya justru hanya jadi penonton tanpa mendapatkan manfaat apa pun,” pungkasnya.















