Example floating
Example floating




Editorial

PMK Turun di Penghujung Tahun, Desa Menjerit: Analisis Redaksi atas Aksi 128 Kepala Desa Samosir

53
×

PMK Turun di Penghujung Tahun, Desa Menjerit: Analisis Redaksi atas Aksi 128 Kepala Desa Samosir

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Aksi Protes kepala desa di Kabupaten Samosir di Kantor DPRD Samosir. (Foto-Dok: Kantor DPRD Samosir).

Samosir, Sinar24Jam.com – 

Apa itu PMK 081/2025: Persyaratan Baru Pencairan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 081 Tahun 2025 atau lebih dikenal dengan PMK 081/2025 merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya tentang Dana Desa bagi tTahun Anggaran 2025.

Inti utama kebijakan: untuk tahap pencairan Dana Desa, desa harus memenuhi persyaratan tambahan berupa pendirian atau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih/Kelurahan Merah Putih, atau minimal bukti dokumen pendirian badan hukum koperasi/kesepakatan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) atas koperasi tersebut.

Artinya, Dana Desa bisa “dibekukan” atau tidak bisa disalurkan tahap II jika koperasi/kesepakatan belum terbentuk, meskipun tahap I sudah jalan.

Di Mana Argumen Kepala Desa Bisa Sesuai dengan Regulasi — dan Ada Dasar Penolakan

Banyak poin protes para kepala desa yang valid jika ditinjau berdasarkan regulasi dan kondisi lapangan:

1. Perubahan regulasi mendadak.

PMK 081/2025 baru diundangkan 25 November 2025.

Bagi desa yang sudah merencanakan dan menjalankan kegiatan jauh hari sebelumnya dengan asumsi regulasi lama, kemunculan syarat koperasi di akhir tahun bisa membuat anggaran tak bisa dicairkan — terutama tahap II. Ini bisa menyebabkan kekacauan administrasi dan pembayaran.

2. Persyaratan administrasi (koperasi) bisa sulit dipenuhi dalam waktu singkat.

Proses mendirikan koperasi, membuat badan hukum, musyawarah desa, perubahan APB-Des, penetapan anggota, dan pencatatan resmi, biasanya memakan waktu.

Jika tahap II dibutuhkan segera (menjelang akhir tahun), sementara persyaratan belum selesai, maka desa bisa terhambat dana — padahal kegiatan sudah dilakukan dan biaya sudah dikeluarkan. Argumen kepala desa bahwa “kegiatan sudah jalan – honor sudah dijanjikan” menjadi wajar.

3. Situasi sosial-ekonomi desa tertekan

Banyak desa menghadapi krisis: gagal panen, kebutuhan natal/tahun baru, beban sosial meningkat. Pemotongan dana atau tertundanya pencairan bisa memperparah kondisi masyarakat.

Dengan latar seperti itu, penundaan PMK 081/2025 bagi tahun berjalan bisa dilihat sebagai respons kemanusiaan agar layanan publik dan kebutuhan warga tidak terganggu.

4. Keadilan dan sinkronisasi kebijakan pusat–desa

Regulasi yang berubah mendekati akhir tahun mengabaikan dinamika desa di akar rumput.

Kebijakan semestinya mempertimbangkan realitas di desa: program telah direncanakan, kontrak kerja telah berjalan, komitmen sosial sudah ada. Menuntut penyesuaian koperasi di tengah jalan menimbulkan beban baru.

Dari sudut ini, penolakan kepala desa bisa dikatakan sesuai dengan semangat keadilan regulasi dan keberpihakan kepada masyarakat.

Namun, Ada Aspek dari PMK 081/2025 yang Mungkin Dilanggar Jika Desa Menolak Tanpa Upaya Memenuhi Syarat

Meski ada dasar kuat bagi penolakan, regulasi tetap berlaku — dan jika desa tidak memenuhi persyaratan, maka:

Penyaluran Dana Desa tahap II secara otomatis tertunda/tidak bisa dilakukan. Itu konsekuensi hukum regulasi.

Penolakan penuh tanpa upaya mendirikan koperasi berarti menolak syarat administratif yang ditetapkan secara sah oleh pemerintah pusat. Ini bisa dianggap sebagai non-kompliance terhadap regulasi pusat.

Jika dana tetap disalurkan tanpa memenuhi persyaratan, itu bisa memunculkan temuan audit atau masalah hukum terkait penggunaan anggaran negara.

Dengan kata lain, desakan agar “PMK 081/2025 ditunda” bisa dipahami secara moral/sosial — tapi dari segi regulasi, penolakan sepenuhnya sama dengan menolak prosedur pencairan resmi.

Kesimpulan Redaksi: Penolakan Kepala Desa Valid Secara Konteks Sosial, Tapi Secara Regulasi Masih Ada Ketidak selarasan

Penolakan yang mereka sampaikan memiliki legitimasi kuat dari sudut keadilan sosial, kondisi lapangan, dan tanggung jawab moral kepada warga.

Namun regulasi resmi melalui PMK 081/2025 tetap berlaku — jika desa ingin memastikan pencairan Dana Desa tahap II, maka syarat koperasi/kesepakatan administratif tidak bisa dielakkan.

Oleh karena itu, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu mempertimbangkan mekanisme transisi atau dispensasi bagi desa yang sudah terdampak oleh perubahan regulasi di penghujung tahun — agar tidak terjadi kerusakan pelayanan publik, ekonomi desa, dan sosial masyarakat.

Rekomendasi dari Redaksi

Untuk menjaga kestabilan desa dan keadilan bagi warga terdampak, kami menyarankan:

1. Pemerintah pusat agar memberi kelonggaran waktu (moratorium) penerapan PMK 081/2025 untuk tahun 2025, dan batalkan persyaratan koperasi untuk tahap II pada desa yang telah menjalankan program sejak awal tahun.

2. Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten) bersama DPRD memfasilitasi percepatan pendirian koperasi bagi desa, sehingga regulasi bisa dipenuhi tanpa membebani masyarakat — dengan biaya minimal dan tanpa menunda program desa.

3. Transparansi dan komunikasi intens antara pusat, daerah, dan desa agar perubahan regulasi seperti ini tidak mengejutkan masyarakat — dampak sosial dan ekonomi bisa diminimalkan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *