Example floating
Example floating


Berita

Media Kritisi Potensi Pelanggaran Aturan Pengadaan Mobil Dinas Wabup Humbahas

862
×

Media Kritisi Potensi Pelanggaran Aturan Pengadaan Mobil Dinas Wabup Humbahas

Sebarkan artikel ini
Tim awak media saat menyampaikan surat kepada Kabag Umum Sekretariat Kantor Bupati Humbhas. (Sumber foto: Tim Media/Kru Wartawan).

Humbahas, Sinar24Jam.com – Pengadaan mobil dinas untuk Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Wabup Humbahas) kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah media resmi telah menyampaikan surat kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kantor Bupati Humbahas untuk mempertanyakan pernyataan Plt. Kabag Umum, Hemat Sitanggang, yang dinilai problematik dan berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan Hemat Sitanggang, yang beredar luas, menyebutkan bahwa pengadaan mobil dinas Wabup telah direncanakan sejak pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025, berdasarkan keterangan pejabat teknis, Sukur Berkat Marbun. Namun, hal ini justru menimbulkan serangkaian pertanyaan kritis:

1. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Keuangan Negara: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Media mempertanyakan dasar hukum penggeseran anggaran pengadaan mobil dinas Wabup ke Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026. Jika penggeseran ini didasarkan pada alasan efisiensi yang hanya memprioritaskan kepala daerah. Hal ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas anggaran yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pertanyaan Kunci: Mengapa fasilitas kepala daerah dianggap lebih urgen daripada wakil kepala daerah?

2. Instruksi Banggar DPRD Diduga Diabaikan

Kabag Umum mengakui telah menyampaikan pertanyaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) kepada Wakil Bupati mengenai urgensi pengadaan mobil dinas, namun tidak ada jawaban hingga batas akhir pembahasan. Media mempertanyakan mengapa ketidakpatuhan ini tidak dilaporkan kepada pimpinan DPRD atau Banggar.

Potensi Dampak:

– Menghalangi fungsi pengawasan DPRD (UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

– Membuka ruang dugaan intervensi politik.

3. Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik

Media menyoroti dugaan permintaan spesifik dari Wakil Bupati terkait merek dan jenis mobil yang dapat mengarah pada konflik kepentingan. Selain itu, Kabag Umum belum memberikan penjelasan terbuka mengenai:

– Tahapan pengadaan

– Spesifikasi barang

– Dasar penetapan pagu anggaran

Hal ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Pertanyaan Soal Integritas dan Tanggung Jawab Jabatan

Media mempertanyakan apakah Kabag Umum telah menjalankan tugas sesuai aturan dan asas pemerintahan yang baik. Jika ditemukan pelanggaran hukum, apakah Kabag Umum bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan?

Polemik Terus Bergulir: Publik Menunggu Klarifikasi

Untuk menyeimbangkan pemberitaan, kru media Sinar24Jam.com telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (19/11/2025). Namun, hingga Sabtu (22/11/2025), belum ada jawaban. Media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini karena menyangkut penggunaan uang rakyat, transparansi pemerintahan, dan potensi pelanggaran undang-undang.

Publik menantikan jawaban resmi dan transparan dari Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *