Example floating
Example floating




Berita

Rokok Ilegal Marak di Samosir dan Humbang Hasundutan, Warga Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

51
×

Rokok Ilegal Marak di Samosir dan Humbang Hasundutan, Warga Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com —

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai, bahkan diduga memakai pita cukai palsu, kian merajalela di wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk turun tangan secara serius dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku.

STM, seorang warga Samosir yang prihatin dengan kondisi ini, menyampaikan keresahannya kepada media.

> “Saya sering melihat rokok-rokok ilegal seperti Lukman, Sky, HD, dan lainnya. Dari pengamatan saya, rokok ini asalnya dari Dolok Sanggul dan banyak beredar bebas di Kabupaten Samosir,” ujar STM.

 

Ia menambahkan, rokok-rokok tersebut dijual di warung-warung tanpa pita cukai yang sah, bahkan ada yang mencurigakan menggunakan pita cukai palsu.

Negara Dirugikan, Hukum Diabaikan

Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dari segi penerimaan cukai, serta membahayakan masyarakat karena tidak melewati pengawasan kualitas. Keresahan masyarakat seolah tidak direspons serius oleh aparat.

> “Kalau ini dibiarkan, negara rugi, masyarakat tertipu, dan pengusaha legal dirugikan. Bea Cukai harus tegas, jangan cuma razia di kota besar saja,” tegas STM.

 

Ancaman Hukuman Berat Sesuai UU Cukai

Rokok ilegal termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib menggunakan pita cukai resmi. Jika tidak, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berikut ancaman hukumannya:

Pasal 54:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 55:
“Barang siapa yang meniru atau memalsukan pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 20 kali nilai cukai.”

Ini berarti, siapa pun yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok tanpa cukai — apalagi dengan cukai palsu — harus diseret ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya.

Permintaan Masyarakat: Sikat Habis Jaringan Rokok Ilegal

Masyarakat mendesak agar pihak Bea Cukai tidak lagi melakukan penindakan setengah hati. Penelusuran dan penyisiran harus dimulai dari sumbernya di Dolok Sanggul (Kabupaten Humbang Hasundutan), hingga jaringan distribusinya yang telah menyusup ke Samosir dan sekitarnya.

> “Jangan tunggu viral dulu baru gerak. Ini sudah lama terjadi, masa Bea Cukai tidak tahu?” ujar warga lainnya yang enggan disebut nama.

 

Aparat Jangan Tutup Mata

Kecurigaan mulai muncul bahwa praktik ini berlangsung karena adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum. Masyarakat meminta agar pemerintah pusat, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya ikut bergerak dan mengawasi pelaksanaan tugas Bea Cukai di daerah.

Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, publik patut curiga: apakah negara benar-benar hadir melindungi masyarakat dan keuangan negara, atau justru ikut membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata?

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *