Example floating
Example floating




Berita

Klaim Tanah Eli Sinaga: Antara Sengketa Hukum dan Pencarian Keadilan Sosial

72
×

Klaim Tanah Eli Sinaga: Antara Sengketa Hukum dan Pencarian Keadilan Sosial

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com —
Sengketa lahan seluas ±10 hektare di Desa Partuko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, kembali memantik perhatian publik. Eli Sinaga, warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris dari Opung Rikar Sinaga, melalui kuasa hukumnya, Santo Situmorang, menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan tersebut berakar kuat pada garis keturunan dan sejarah adat.

Namun di sisi lain, pemerintah menyebut area itu termasuk kawasan hutan negara, yang kini dikelola sebagai proyek hortikultura selama lima tahun oleh pihak pemodal. Kondisi ini menimbulkan perdebatan antara legalitas formal dan hak-hak adat masyarakat lokal.

“Secara legal dan formal memang disebut hutan negara, tetapi kita tidak bisa menutup mata terhadap kesejahteraan masyarakat. Bumi dan air pada mulanya milik rakyat, sebagaimana amanat UUD 1945,” ujar Santo Situmorang, Rabu (8/10).

Kuasa hukum Eli Sinaga menyampaikan bahwa klaim tersebut didukung oleh beberapa regulasi dan putusan hukum nasional yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat, antara lain:

  1. UUPA No. 5 Tahun 1960 (Pasal 3)
    Menyebutkan bahwa hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
  2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024
    Mengatur mekanisme pendaftaran dan perlindungan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat melalui sistem administrasi pertanahan nasional.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi
    Menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya.

Santo menilai, regulasi-regulasi ini seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dalam meninjau ulang status lahan yang kini menimbulkan polemik.

Sengketa tersebut tak hanya berdimensi hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan warga sekitar.
Menurut Santo, sejumlah warga kehilangan akses terhadap lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Beberapa dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:

  • Berkurangnya lahan untuk pertanian hortikultura.
  • Hilangnya potensi ekonomi dan hasil panen yang biasa menopang kehidupan keluarga.
  • Berkurangnya lapangan kerja akibat ketidakpastian status lahan dan pola kerja sama yang belum jelas.

Saat ini, pihak Eli Sinaga telah mengajukan permohonan pengakuan resmi kepada instansi kementerian melalui UPTD XIII Dolok Sanggul untuk mendapatkan kejelasan administratif dan status hukum yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas tentang urgensi memahami aspek hukum tanah adat, antara lain:

  • Hak Ulayat diakui selama masyarakat hukum adat masih eksis dan memiliki struktur sosial yang jelas.
  • Hutan Adat dan Hutan Negara berbeda secara hukum; hutan adat berada di bawah kewenangan masyarakat hukum adat.
  • Permen ATR/BPN No. 14/2024 memberi peluang bagi masyarakat untuk mencatat dan memperkuat bukti hak ulayat secara administratif.

Kasus klaim tanah Eli Sinaga memperlihatkan dilema klasik antara hukum formal negara dan rasa keadilan sosial masyarakat.
Pemerintah daerah dan instansi kehutanan diharapkan membuka ruang dialog yang transparan, melibatkan tokoh adat, ahli hukum, dan masyarakat terdampak.

“Memberdayakan masyarakat, menghormati adat, dan menegakkan hukum — itulah keadilan yang sesungguhnya,” tutup Santo Situmorang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *