Example floating
Example floating


Berita

Perehapan Embung Hairi Gorat di Desa Onanrunggu, Samosir: Warga Mengeluhkan Minimnya Sosialisasi dan Transparansi Proyek

138
×

Perehapan Embung Hairi Gorat di Desa Onanrunggu, Samosir: Warga Mengeluhkan Minimnya Sosialisasi dan Transparansi Proyek

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com – Sejumlah warga Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025) menyampaikan keberatan terkait proses perehapan Embung Hairi Gorat yang sedang berlangsung. Proyek ini menggunakan alat berat ekskavator dan melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Inalum, Jasa Tirta I, PT Agranis Palma Nusantara (Persero) sebagai konsultan, dan CV Lammarisi sebagai kontraktor pelaksana.

Informasi Proyek dan Pelaksanaannya

Optimalisasi Embung Hairi Gorat merupakan proyek yang direncanakan berlangsung selama 120 hari kalender, dengan lokasi di Desa Onanrunggu, Kabupaten Samosir. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi embung sebagai sumber cadangan air dan mendukung aktivitas pertanian di wilayah tersebut. PT Agranis Palma Nusantara bertindak sebagai konsultan, sementara CV Lammarisi bertanggung jawab sebagai kontraktor pelaksana.

Keluhan Warga dan Tuntutan Transparansi

Sejumlah warga yang lahannya berada di atas embung mengaku belum menerima sosialisasi yang memadai terkait pelaksanaan proyek ini. Mereka merasa hak dan kepemilikan atas lahan tidak dihormati, padahal mereka adalah bagian dari masyarakat yang terdampak langsung.

“Sosialisasi tidak pernah dilakukan kepada kami. Sebagai pemilik sebagian lahan di atas embung, kami merasa diabaikan. Sementara manfaat embung ini justru dirasakan oleh warga yang tinggal di bawah, bukan kami,” ungkap salah seorang warga.

Kekecewaan warga juga bertambah karena tidak terdapat papan informasi yang jelas mengenai pagu anggaran dan penggunaan bahan bakar alat berat di lokasi proyek. Mereka menilai hal ini menimbulkan ketidakpercayaan dan kurangnya transparansi pengelolaan dana.

Tanggapan Pelaksana dan Upaya Mediasi

Menanggapi keluhan tersebut, tim pengawas proyek yang terdiri dari Bermarga Tambunan, Purba, dan Marga Hombing menyatakan bahwa sosialisasi awal telah dilakukan sebelum proyek dimulai. Namun, mereka mengakui kurangnya dokumentasi terkait peserta sosialisasi, sehingga dilakukan sosialisasi ulang sebagai upaya klarifikasi dan komunikasi dengan warga.

“Kami terbuka menerima masukan dan mengimbau warga yang memiliki keluhan untuk menyampaikan secara tertulis agar kami dapat menindaklanjuti perbaikan yang diperlukan,” ujar Bermarga Tambunan, pengawas proyek.

Mengenai penggunaan bahan bakar, pengawas menyampaikan bahwa alat berat menggunakan bio solar yang dipasok dari SPBU setempat dan usaha lokal.

Aspek Regulasi dan Kepatuhan Proyek

Optimalisasi embung termasuk dalam kategori proyek publik yang harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Tata Kelola Proyek dan Pengelolaan Kawasan Hidrologi.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelaksana proyek wajib memberikan akses informasi secara terbuka kepada masyarakat terdampak, termasuk sosialisasi, transparansi anggaran, dan pengelolaan lingkungan.

Pihak pelaksana juga berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak lingkungan.

Harapan dan Rekomendasi

Tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan setempat, Boris Situmorang, berharap agar pelaksana proyek dapat lebih mengedepankan keterbukaan dan melibatkan seluruh warga dalam proses sosialisasi. Menurutnya, keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari pencapaian fisik, tetapi juga dari penerimaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin proyek ini selesai dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga sekitar, bukan hanya mengejar target pekerjaan semata. Transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Boris.

Penutup

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi pelaksanaan proyek pembangunan di kawasan hutan dan wilayah pedesaan. Pelibatan masyarakat dan transparansi informasi tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi fondasi utama untuk keberlanjutan dan keberhasilan pembangunan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah daerah diharapkan dapat mengawal dan memfasilitasi pelaksanaan proyek ini agar berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, serta menjunjung tinggi hak-hak masyarakat lokal.

Disusun oleh: Tim Jurnalis Senior Samosir
Tanggal: 1 Oktober 2025

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *