HUMBAHAS, Sinar24jam.com – Sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Humbang Hasundutan, Benyamin Nababan, kembali jadi sorotan. Ketika wartawan mengaku diperlakukan tidak wajar saat hendak mengonfirmasi kebijakan dan program kerjanya. Mereka dilarang membawa perlengkapan jurnalistik, bahkan jaket pun wajib dititipkan di meja piket sebelum memasuki ruang kerja Benyamin.
Perlakuan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang pejabat publik yang seharusnya mengedepankan keterbukaan justru membatasi pers? Apakah Benyamin takut dengan pertanyaan kritis wartawan, atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi?
Padahal, keberadaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) menegaskan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Bahkan Pasal 4 ayat (3) menegaskan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan hak publik atas informasi. Pasal 4 ayat (1) menyebut: “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.” Pejabat publik yang menutup akses informasi justru berpotensi melanggar aturan ini.
Benyamin sendiri bukan sosok baru. Ia pernah menjabat Kepala BKPSDM Tapanuli Utara sebelum dipindahkan ke Humbahas sebagai Plt melalui SK No. 821.29/234/BKPSDM/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 5 Desember 2025. Namun publik bertanya: mengapa seorang Kepala BKPSDM di Taput rela hanya menjadi Plt di Humbahas?
Kecurigaan makin kuat ketika isu kedekatan “semarga” dan “satu kampung” dengan Bupati Humbahas mencuat. Apakah penempatan Benyamin murni kebutuhan organisasi, atau ada aroma nepotisme?
Meski begitu, rekam jejaknya cukup panjang. Ia memulai karier sebagai CPNS di Humbahas pada 2006, menjadi PNS pada 2007, pernah bertugas di UPT Pendidikan Paranginan, hingga menjabat Sekcam Paranginan. Tahun 2023, ia menimba ilmu di PKN (Plan 2) BPKSDM Kemendagri/LAN RI dan meraih predikat Asesor Pemerintahan dari Kemendagri.
Dalam pernyataannya pada Senin (29/9/2025), sekira pukul 11.40 Wib Benyamin menegaskan: “Saya berkomitmen memperbaiki, meningkatkan, dan melayani urusan kepegawaian dan pengembangan SDM ASN di lingkungan Kabupaten Humbang Hasundutan.”
Namun, komitmen itu dinilai paradoks ketika keterbukaan terhadap media dipertanyakan. Sejumlah aktivis LSM menilai sikap Benyamin sebagai langkah mundur. “Kalau pejabat publik justru membatasi pers, ini jelas bertentangan dengan UU Pers dan UU KIP. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas salah seorang aktivis.
Kini publik menunggu, apakah Benyamin Nababan benar-benar akan membuktikan profesionalismenya untuk membangun SDM ASN Humbahas, atau sekadar jadi “orang dekat” yang ditempatkan di kursi strategis BKPSDM, namun mengabaikan semangat keterbukaan informasi publik.















