Medan, Sinar24jam.com – Kontroversi pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Samosir terus memasuki babak baru. Setelah menuai kritik tajam dari publik, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan angkat bicara dan menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap dr. Bilmar.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, (22/9/2025) Kepala BKN Kanreg VI Medan, Dr. Janry Haposan Simanungkalit, S.Si, M.Si, memberikan penjelasan gamblang.
“Selamat sore Pak, surat kami berdasarkan data dari Pemkab Samosir. Kami menyampaikan pada paragraf penutup agar dicermati kembali kata apabila, pra-kondisi, jadi bukan rekomendasi. Yang memberikan rekomendasi adalah Tim Pemeriksa,” tegas Janry.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan tafsir yang selama ini beredar di publik, bahwa BKN disebut-sebut “mengamini” pemecatan tersebut. Faktanya, BKN hanya menindaklanjuti data yang dikirim Pemkab Samosir, bukan mengambil keputusan atau memberikan restu atas pemberhentian dr. Bilmar.
Konfirmasi terpisah kepada Juniar Nainggolan, Ketua Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin ASN Pemkab Samosir, juga menghasilkan keterangan serupa.
“Rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Regional VI BKN Medan dibuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin Kab. Samosir. Di surat kami jelas tertulis: apabila dapat dibuktikan dengan data dan informasi pendukung yang kuat dan valid serta dapat dipertanggungjawabkan… maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Juniar.
Namun, ketika ditanya lebih jauh soal pandangan pribadinya terkait kasus dr. Bilmar, Juniar memilih berhati-hati dan menolak berkomentar. Ia menegaskan bahwa segala pertanyaan sebaiknya diarahkan ke Tim Penegak Disiplin Kabupaten Samosir.
Dengan pernyataan dari BKN maupun Tim Pemeriksa, makin jelas bahwa Pemkab Samosir berada di ujung tanduk dalam menjawab sorotan publik. Sebab, pemberhentian dr. Bilmar ternyata hanya bertumpu pada jika dan apabila terbukti, bukan hasil pembuktian sahih dan final.
Padahal, publik mengetahui bahwa tuduhan terhadap dr. Bilmar lebih banyak bersinggungan dengan isu dugaan pidana yang belum jelas buktinya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar:
Apakah asas praduga tak bersalah tidak berlaku bagi seorang ASN? Mengapa seorang dokter yang dikenal berdedikasi di Samosir harus menanggung stigma tanpa kejelasan bukti hukum yang kuat?
Klarifikasi dari BKN Kanreg VI Medan dan Ketua Tim Pemeriksa justru mempertegas bahwa tanggung jawab penuh ada di Pemkab Samosir. Dengan makin banyaknya fakta yang terbuka, tekanan publik kemungkinan akan semakin besar terhadap Bupati Samosir untuk menjelaskan dasar pemecatan dr. Bilmar secara transparan.
Kini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya: akankah Pemkab Samosir berani membuka bukti dan proses pemeriksaan secara terang benderang, atau justru terus bersembunyi di balik kalimat apabila?















