Example floating
Example floating




Berita

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dokter Bilmar

29
×

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dokter Bilmar

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinar24jam.com– Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh dr. Bilmar Delano Sidabutar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Samosir, kini resmi masuk tahap penyidikan. Meski telah berlangsung hampir dua tahun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Hal ini memicu desakan keras dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya agar Polda Sumut segera bertindak tegas dan transparan.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1356/XI/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 November 2023. Dokumen yang dipermasalahkan berkaitan langsung dengan tugas kedinasan dr. Bilmar sebagai tenaga medis di Puskesmas Harian, Kabupaten Samosir.

Polda Sumut telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menandai perkembangan signifikan dalam kasus ini:

  • SP2HP pertama: Nomor B/900/II/2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 Februari 2025, menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan.
  • SP2HP kedua: Nomor B/1312/VI/2025/Ditreskrimum, tertanggal 25 Juni 2025, mempertegas langkah-langkah lanjutan penyidik termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan operasional Puskesmas Harian. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan, dan sejumlah dokumen penting telah disita serta sedang diuji keasliannya di laboratorium forensik.

Pada media, Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, SH, Senin 22/9/2025 menyayangkan lambannya penanganan kasus yang menurutnya telah memiliki cukup alat bukti awal untuk menetapkan tersangka.

“Klien kami sudah melaporkan perkara ini sejak 2023. Dua SP2HP sudah terbit, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan siapa pelakunya. Kami meminta Polda Sumut segera tetapkan tersangka dan jangan biarkan perkara ini mengambang,” ujar Aleng, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, ketegasan Polda Sumut sangat diperlukan agar proses hukum berjalan transparan, tanpa tebang pilih, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sementara itu, dr. Bilmar berharap hasil uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang diduga dipalsukan bisa segera diumumkan ke publik. Ia menegaskan, dokumen tersebut adalah kunci utama untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Kalau terbukti ada pemalsuan, tentu harus ada yang bertanggung jawab secara hukum. Tapi jika tidak, ya beri penjelasan agar tidak menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat, terutama di Kabupaten Samosir, karena menyangkut integritas pelayanan kesehatan publik. Warga berharap agar aparat penegak hukum menunjukkan sikap tegas dan terbuka dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung hampir dua tahun ini.

Publik kini menanti langkah konkret dari Polda Sumatera Utara—apakah akan segera menetapkan tersangka atau justru membiarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *