Samosir, Sinar24jam.com – Keputusan DPRD Kabupaten Samosir yang melarang wartawan meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar, Senin (15/9/2025), menuai sorotan. Pasalnya, hanya dr. Bilmar yang diizinkan masuk mengikuti RDP, sementara media tidak di ijinkan.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 5 UU Pers menyebutkan, tidak boleh ada sensor atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk kegiatan resmi lembaga legislatif. Wartawan, sebagai penyampai informasi publik, berhak meliput RDP yang jelas menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Praktisi hukum Aleng Simanjuntak SH menilai, larangan terhadap wartawan menghadiri RDP tersebut adalah langkah mundur dari semangat transparansi. “DPRD seharusnya menjadi lembaga yang paling terbuka, bukan justru menutup ruang bagi publik. RDP soal pemecatan dr. Bilmar menyangkut kepentingan publik berhak tahu,” ujar Aleng
Publik menilai, langkah DPRD Samosir bukan hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: apa yang ingin ditutupi dengan menutup akses media?
Dengan dasar UU Pers dan UU KIP, pelarangan wartawan dalam forum resmi DPRD dinilai tidak memiliki legitimasi hukum. Transparansi lembaga publik adalah fondasi utama demokrasi, sementara pers adalah mata dan telinga masyarakat.















