Example floating
Example floating




Berita

Hilangnya Nama Kasubag Dinkes Samosir dari SP2HP, Publik Pertanyakan Transparansi Polda Sumut

71
×

Hilangnya Nama Kasubag Dinkes Samosir dari SP2HP, Publik Pertanyakan Transparansi Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinar24jam.com– Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen CPNS di Kabupaten Samosir memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya publik. Nama Pitta Raman Damanik, Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan, yang disebut sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Sumut, ternyata tidak tercantum dalam dokumen resmi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pelapor.

Hilangnya nama pejabat yang memegang peran strategis dalam arus masuk dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) CPNS itu memantik kecurigaan: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau justru ada informasi penting yang sengaja disembunyikan?

Sebagai Kasubag Kepegawaian, Pitta Raman Damanik bertugas menerima, menghimpun, dan mengirim berkas SKP CPNS dari seluruh Puskesmas ke BKPSDM. Posisi ini jelas krusial untuk ditelusuri dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan 12 CPNS di lingkungan Dinas Kesehatan Samosir.

“Pitta Raman Damanik ini sudah dua kali dipanggil. Tetapi kenapa di SP2HP dari Polda tidak ada namanya. Padahal jabatannya strategis, dia yang menerima SKP CPNS itu di Dinas Kesehatan dan mengirimkan ke BKPSDM,” tegas dr. Bilmar Delano Sidabutar, pelapor kasus ini, kepada wartawan.

Menurut Bilmar, kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas administrasi pemerintahan. “Kalau dokumen CPNS bisa dipalsukan, siapa yang menjamin sistem lain aman?” ujarnya.

Secara hukum, SP2HP merupakan dokumen resmi yang wajib memuat perkembangan penyidikan, termasuk daftar pihak yang sudah diperiksa. Tidak tercatatnya nama Pitta Raman Damanik menimbulkan tiga kemungkinan:

1. Kelalaian administrasi – lupa mencantumkan nama dalam SP2HP.

2. Pemeriksaan non-formal – hanya sebatas klarifikasi tanpa berita acara resmi.

3. Kesengajaan – ada upaya tidak mencantumkan nama dengan pertimbangan tertentu. Apa pun alasannya, publik berhak mendapatkan penjelasan.

Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, SH, menilai absennya nama Pitta Rahman dari SP2HP adalah kejanggalan hukum serius.

“Sebagai pelapor, klien kami berhak penuh atas informasi resmi perkembangan kasus sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 21 Tahun 2011. Hilangnya nama Pitta Raman Damanik bisa diartikan sebagai kelalaian administrasi, atau justru kesengajaan dalam penyidikan,” tegas Aleng saat ditemui wartawan, Selasa (9/9/2025).

Ia menjabarkan, posisi Pitta Raman Damanik sangat strategis dalam alur birokrasi, sehingga keterangannya wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun SP2HP. Jika tidak, hal itu berpotensi melanggar asas transparansi, mengurangi akuntabilitas penyidikan, dan bahkan bisa menjadi objek laporan ke Ombudsman RI.

“Polda Sumut wajib menjelaskan secara terbuka apakah benar Pitta sudah diperiksa, dan kalau benar, mengapa keterangannya tidak tercantum. Demi marwah hukum, tidak boleh ada satu pun nama yang hilang dari dokumen resmi penyidikan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi wartawan kepada penyidik Polda Sumut melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban. Sementara itu, pelapor berharap seluruh ASN yang sudah dipanggil benar-benar dicatat dalam SP2HP.

“Saya sangat berharap kasus ini diusut tuntas dan semua yang pernah diperiksa oleh penyidik namanya dicantumkan. Supaya tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkas dr. Bilmar.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan CPNS di Samosir kini bukan hanya menyangkut soal kebenaran dokumen, tetapi juga menyentuh isu fundamental: transparansi penegakan hukum. Publik menunggu kejelasan Polda Sumut, agar kepercayaan masyarakat tidak kian terkikis.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *