SAMOSIR, Sinar24jam.com – Perjalanan hukum yang ditempuh dr. Bilmar Delano Sidabutar terus berlanjut di Polres Samosir. Terbaru, dr. Bilmar menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama yang diterbitkan penyidik pada 6 Agustus 2025 dengan nomor: B/436/VIII/2025/Reskrim.
Dokumen tersebut langsung ia ambil sendiri di Mapolres Samosir sebelum kemudian diserahkan ke kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H.
“Bagi saya, datang langsung ke Polres adalah cara terbaik memastikan dokumen benar-benar sampai ke tangan saya. Setelah itu, saya langsung serahkan ke kuasa hukum agar dipelajari,” ujar dr. Bilmar kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Isi SP2HP
Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, penyidik menyampaikan beberapa langkah penyidikan, antara lain:
Pemeriksaan awal terhadap pelapor,
pemanggilan saksi-saksi yakni Merry Banjarnahor, Ernawati Br. Sihotang, Wanton Tamba, dan Cristina Br. Sihotang,
serta rencana pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam keterangan para saksi.
Namun, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, disebutkan bahwa hingga saat ini baru tiga saksi yang sudah diperiksa, sementara Cristina Br. Sihotang belum dimintai keterangan.
Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H menegaskan pihaknya akan mengawal ketat jalannya proses hukum agar transparan dan profesional.
“SP2HP ini bukti bahwa laporan klien kami diproses. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti dengan memeriksa seluruh saksi dan mengembangkan bukti lain. Jangan sampai penyidikan berlarut-larut,” tegas Aleng.
Ia juga menambahkan, jika nantinya ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lain, termasuk praperadilan.
Terkait isu adanya laporan penggelapan aset puskesmas, dr. Bilmar secara tegas membantah. Ia menyatakan tidak pernah ada laporan polisi mengenai penggelapan, dan menurut keterangan kepala puskesmas penggantinya, tidak ada aset yang hilang.
Sejak Juni 2025, dr. Bilmar telah melaporkan kasus dugaan manipulasi dalam proses pemberhentiannya sebagai Kepala Puskesmas. Ia menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang diyakini sebagai bukti awal.
“Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum. Harapan saya, kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas, agar terang benderang bagi masyarakat,” pungkasnya.















