SAMOSIR, SINAR24JAM.COM–
Dugaan aktivitas galian C ilegal kembali mencuat di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten itu menimbulkan keresahan warga sekaligus ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.
Polres Samosir pun turun tangan. Pada Sabtu (16/8), tim yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Royanto Purba memeriksa pemilik alat berat, Kepala Desa Martoba, serta seorang warga yang mengaku keturunan pemilik lahan, Ramses Silalahi.
Kepala Desa Martoba, Nasip Silalahi, menegaskan pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin.
> “Kami bahkan sudah melarang sejak awal. Sebelumnya kegiatan ini sudah dihentikan atas surat Camat Simanindo. Tapi tiba-tiba muncul lagi tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” ujarnya, Selasa (19/8).
Sementara itu, Ramses Silalahi menegaskan dirinya selaku keturunan pemilik tanah tidak pernah memberi restu atas pengerukan yang berlangsung sejak Kamis (14/8).
> “Kami kecewa. Material diambil tanpa pemberitahuan, uangnya pun tidak jelas ke mana. Saya tegaskan, tidak ada izin dari kami,” katanya tegas.
Melawan Aturan Negara
Aktivis lingkungan Boris Situmorang menilai, kasus ini jelas-jelas menabrak aturan perundang-undangan. Menurutnya, kegiatan pertambangan galian C tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
“Ini bukan sekadar urusan desa. Aturan negara jelas, semua aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Polres Samosir harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar ada efek jera,” tegas Boris.
Desakan Publik
Masyarakat meminta aparat kepolisian bergerak cepat, tidak hanya sebatas pemeriksaan, tapi juga membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai regulasi. Pasalnya, praktik galian ilegal yang dibiarkan berlarut-larut akan berpotensi merusak lingkungan, memicu longsor, dan menimbulkan konflik horizontal antarwarga.
Kasus Martoba ini pun kembali memperlihatkan celah lemahnya pengawasan pemerintah daerah, yang seakan membiarkan aktivitas ilegal berjalan hingga aparat kepolisian turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Samosir masih melakukan penyelidikan. Publik menanti komitmen aparat dalam menegakkan hukum sebagaimana diatur undang-undang, bukan sekadar teguran atau penghentian sementara.
Hukum harus ditegakkan, galian C ilegal harus dihentikan, dan pelaku harus diproses pidana.















