Example floating
Example floating




Berita

Karir Dokter Muda Bilmar Delano Sidabutar Kandas Akibat Tudingan Tak Jelas, Publik Minta DPR RI Turun Tangan

37
×

Karir Dokter Muda Bilmar Delano Sidabutar Kandas Akibat Tudingan Tak Jelas, Publik Minta DPR RI Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24Jam.com–

Nasib tragis dialami oleh dokter muda berbakat asal Kabupaten Samosir, dr. Bilmar Delano Sidabutar. Sosok yang dikenal cerdas dan berdedikasi di bidang kesehatan itu kini harus menelan pil pahit lantaran kariernya kandas akibat tudingan-tudingan yang hingga kini belum terbukti kebenarannya.

Publik menilai, kasus yang menimpa dr. Bilmar tidak hanya merugikan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Banyak pihak menilai, pemerintah Kabupaten Samosir terkesan abai dalam memberikan perlindungan hukum serta ruang klarifikasi yang objektif terhadap dugaan yang diarahkan kepadanya.

“Ini bukan hanya soal karier seorang dokter muda, tetapi juga soal keadilan dan hak dasar sebagai warga negara. Jangan sampai ada kriminalisasi profesi atau pembiaran terhadap fitnah yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kekecewaan publik semakin bertambah karena pemerintah daerah justru dianggap tidak serius membela tenaga kesehatan yang semestinya menjadi aset penting di daerah. Ironisnya, di saat Kabupaten Samosir masih kekurangan tenaga medis, justru ada dokter potensial yang dikorbankan oleh isu-isu yang tidak jelas dasar hukumnya.

Desakan Keterlibatan DPR RI

Sejumlah kalangan kini mendesak DPR RI, khususnya komisi yang membidangi aparatur sipil negara (ASN) dan kepegawaian, untuk turun tangan. Hal ini dinilai penting agar kasus yang menimpa dr. Bilmar tidak menjadi preseden buruk bagi tenaga medis dan ASN lain di Indonesia.

“DPR RI harus mengambil sikap. Tidak boleh ada pejabat daerah yang semena-mena mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah menyangkut hak konstitusional seorang warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegas salah satu aktivis Asal Samosir.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 3 dan Pasal 17). Di sisi lain, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menekankan bahwa ASN memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas (Pasal 21).

Keadilan Harus Ditegakkan

Kasus ini menjadi cermin buram bagi tata kelola kepegawaian di daerah. Bila pemerintah Kabupaten Samosir tidak segera memberikan klarifikasi dan membuka fakta yang sebenarnya, maka citra birokrasi akan semakin tercoreng di mata publik.

Masyarakat berharap agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait serta DPR RI segera mengawal persoalan ini hingga terang benderang. Sebab, keadilan bukan hanya milik segelintir orang, tetapi hak semua warga negara tanpa terkecuali.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *