Example floating
Example floating




Berita

Izin KTH Dievaluasi, Praktik Penderesan Diduga Langgar Konservasi: Ancaman Pidana Mengintai

35
×

Izin KTH Dievaluasi, Praktik Penderesan Diduga Langgar Konservasi: Ancaman Pidana Mengintai

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24Jam.com –

 

Skandal pengelolaan hutan kembali mencuat di Kabupaten Samosir. Kelompok Tani Hutan (KTH) Gerbang Berkumis diduga menjalankan praktik eksploitasi hutan tanpa memperhatikan kaidah konservasi dan keberlanjutan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Aktivitas penderesan getah pinus terus berjalan meski izin pengelolaan kawasan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari KPH XIII Dolok Sanggul telah mendekati masa kedaluwarsa dan proses evaluasi belum selesai.

Petik Getah, Lupakan Hutan

Boris Situmorang, aktivis lingkungan yang aktif memantau jalannya konservasi di Samosir, menyoroti aktivitas pengambilan hasil hutan non-kayu yang dilakukan kelompok tersebut. Ia menyebut, penderesan yang terus dilakukan tanpa dibarengi kegiatan penanaman dan rehabilitasi hutan merupakan bentuk cacat konservasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

> “Kalau hanya mengambil getah pinus, sementara penanaman dan pelestarian berhenti, itu sudah penyalahgunaan izin. Itu bukan hutan kemasyarakatan, tapi hutan perahan!” tegas Boris.

 

Ia menambahkan, tindakan ini berpotensi melanggar Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, serta Permen LHK No. P.9/MENLHK-II/2015 tentang Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat. Di sana diatur bahwa kelompok pengelola wajib menjalankan fungsi pelestarian, pengawasan, rehabilitasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, jika kegiatan ini terbukti merusak lingkungan atau dilakukan tanpa izin yang sah, maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, antara lain:

Pasal 17 Ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan dalam kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 78 Ayat (2): Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Aktivitas Berjalan, Izin Mengambang

Ketua KTH Gerbang Berkumis, Asbon Limbong, mengakui bahwa kelompoknya belum mengantongi izin baru dan tengah menunggu proses pengusulan melalui pihak tertentu. Ironisnya, meski belum ada kejelasan hukum soal status lahan, kegiatan penderesan tetap berjalan dan hasilnya langsung dijual ke pengepul di Pangururan.

“Sekali kirim bisa 400 kilogram, walau kami belum punya tempat penampungan sendiri,” ujar Asbon kepada wartawan.

Parahnya lagi, Asbon menyebut bahwa tenaga kerja penderesan sebagian berasal dari luar kelompok, yang menambah daftar panjang dugaan pelanggaran administrasi dan etika tata kelola hutan.

Penanaman Gagal, Kebakaran Mengintai

Kelompok ini sebelumnya diketahui pernah menjalankan program penanaman tumpang sari sekitar tiga tahun lalu. Namun, kegiatan tersebut gagal karena gulma dan insiden kebakaran. Hingga saat ini, tidak ada upaya pemulihan lanjutan atau laporan resmi keterlibatan kelompok dalam pencegahan maupun pemadaman kebakaran.

> “Setelah gagal, semua semangat padam. Sekarang tinggal panen getah saja yang jalan,” kata Asbon.

 

Skema Nasional yang Gagal di Lapangan

Program Perhutanan Sosial (PS) secara nasional merupakan langkah pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara adil dan lestari. Namun kenyataannya, lemahnya kelembagaan, minimnya pengawasan, dan buruknya sistem evaluasi menjadikan skema ini rawan diselewengkan.

Boris menyebut KTH Gerbang Berkumis sebagai contoh nyata dari kegagalan implementasi PS di lapangan.

> “Kalau seperti ini terus, maka izinnya harus dicabut. Evaluasi mutlak dilakukan, dan pelanggar harus diproses hukum. Jangan karena berlabel ‘kelompok tani’, lalu kebal hukum,” tegasnya.

 

Pemerintah Jangan Tertutup Mata

Dalam catatan redaksi, Pemerintah – baik pusat maupun daerah – harus segera mengevaluasi seluruh KTH yang masih beroperasi di Samosir. Diperlukan:

Audit menyeluruh terhadap kegiatan dan penggunaan izin HKm.

Pembinaan kelembagaan KTH agar kembali ke tujuan awal PS.

Penegakan hukum tanpa tebang pilih bagi kelompok yang menyalahgunakan izin.

Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Bila pemerintah tak bertindak tegas, maka perhutanan sosial akan menjadi “perhutanan sosial untuk segelintir orang” — bukan untuk rakyat, bukan untuk alam, dan bukan untuk masa depan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *