Pematangsiantar, Sinar24jam.com — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mengeluarkan pernyataan keras mempertanyakan keseriusan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, khususnya di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (18/4/2025)
Studio 21, yang selama ini beroperasi dengan kedok hotel dan karaoke, diduga kuat telah menjadi episentrum peredaran narkotika, khususnya pil ekstasi. Anehnya, tempat ini nyaris tak pernah tersentuh razia, seolah-olah kebal dari hukum. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: ada kekuatan apa yang melindungi Studio 21?
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, dengan tegas menyatakan bahwa ketidakmampuan atau ketidakmauan aparat dalam menindak Studio 21 mencoreng wajah institusi Polri di mata publik.
“Sudah bertahun-tahun masyarakat teriak soal Studio 21, tapi entah kenapa tetap aman-aman saja. Kalau Kapolres baru ini memang serius menjalankan perintah Presiden Prabowo tentang pemberantasan narkoba, Studio 21 seharusnya menjadi prioritas utama untuk disapu bersih,” tegas Henderson kepada media, Jumat (18/4).
Henderson mendesak agar Polres Pematangsiantar, BNNK, TNI, dan Satpol PP segera melakukan razia terpadu, termasuk tes urine kepada seluruh pengunjung. Ia juga menyarankan pengawasan ketat secara permanen di lokasi tersebut untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Lebih jauh, DPP KOMPI B juga menyingkap dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial CP, yang disebut-sebut sebagai “pengatur stabil” atau koordinator setoran uang tutup mulut demi kelangsungan operasi Studio 21. Ironisnya, CP bahkan diduga melakukan teror terhadap wartawan yang berani mengangkat isu ini ke permukaan.
“Ancaman terhadap wartawan adalah bukti bahwa ada sesuatu yang busuk di dalam sistem. Ini bukan hanya persoalan narkoba, tapi juga soal keberanian menegakkan kebenaran,” kecam Henderson.
Ia memperingatkan Kapolres Pematangsiantar untuk tidak sekadar bermain dalam panggung pencitraan, melainkan membuktikan komitmennya melalui tindakan konkret.
“Kalau Kapolres tidak berani bertindak, patut diduga ada kompromi di balik semua ini. Ini bukan lagi soal hukum biasa, ini sudah soal keberanian moral. Publik tidak butuh janji-janji kosong. Mereka ingin melihat tindakan nyata,” tandasnya.
Henderson menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa aktivitas di Studio 21 tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar tempat hiburan biasa.
“Siapa pun tahu, masuk ke Studio 21 bukan untuk minum teh manis. Minimal mabuk-mabukan, maksimal konsumsi narkoba. Ini rahasia umum di Pematangsiantar. Kalau aparat masih pura-pura tidak tahu, berarti mereka bagian dari masalah,” pungkasnya.















