Example floating
Example floating




Berita

Polrestabes Medan Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polisi

32
×

Polrestabes Medan Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polisi

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinar24jam.com –

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang sopir taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25). Dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, Kasrani alias K (50) dan Agung Pradana alias AP (24), berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat kerja sama dengan Polres Langkat dan Polres Karo.

“Ya, kita bekerjasama dengan Polres Langkat dan Polres Karo berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Sabtu (12/4).

Kedua pelaku, warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap saat tengah menguasai mobil Toyota Rush milik korban di wilayah Tanah Karo pada 9 April 2025. Penangkapan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus pembunuhan yang ternyata telah direncanakan sejak 2 April 2025.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui telah membunuh korban dan membuang jasadnya di Sungai Paluh, Langkat. Mereka merencanakan pembunuhan ini untuk merampok mobil korban,” lanjut Kombes Gidion.

Kronologi kejadian berawal saat pelaku K memesan layanan taksi online InDriver di daerah Sunggal pada Ahad, 6 April 2025. Setelah korban tiba dan mengantar pelaku, mereka berhenti di sebuah lokasi dengan alasan menghubungi keluarga. Saat itulah, AP yang duduk di belakang sopir membekap korban menggunakan sarung, lalu K memukul korban dengan palu hingga tewas. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung, diberi pemberat batu, dan dibuang ke sungai.

Polisi menemukan sejumlah bukti penting di lokasi, termasuk bekas darah, baju pelaku, dan perubahan plat nomor mobil korban. Dengan sigap, tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kabupaten Karo.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Keberhasilan Polrestabes Medan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Respons cepat, koordinasi antarwilayah yang efektif, serta keberhasilan mengungkap kasus kejahatan berat dalam waktu singkat menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi dari aparat kepolisian.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *