Example floating
Example floating




Berita

Kapolres Taput Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Sipahutar

40
×

Kapolres Taput Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Sipahutar

Sebarkan artikel ini

Taput, Sinar24jam.com –

Pemberitaan mengenai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 15.224.024, yang berlokasi di Jalan Siborongborong-Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, viral di berbagai media lokal dan nasional. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Kanit Ekonomi dan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, Jumat (4/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Diduga, BBM bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite dijual dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, termasuk pengusaha kayu dari Kecamatan Pangaribuan dan Garoga, yang kemudian digunakan untuk keperluan alat berat.

Kapolres Taput Bertindak Tegas

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kita sudah perintahkan Kanit Ekonomi dan Kasat Reskrim untuk memantau langsung penyaluran BBM di SPBU tersebut. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Taput, W. Barimbing, juga membenarkan bahwa tim penyidik telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi, di antaranya:

1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

Penjara paling lama 6 (enam) tahun

Denda paling tinggi Rp60 miliar

2. Pasal 40 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, termasuk SPBU yang menjual kepada penimbun, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

3. Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan kepada pihak yang turut serta membantu atau bersekongkol dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

Dengan dasar hukum tersebut, pengelola SPBU yang terbukti terlibat dalam penyaluran BBM subsidi secara ilegal, serta pihak yang menimbun dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan, dapat dikenai hukuman berat.

Respon Masyarakat dan Harapan terhadap Penegakan Hukum

Masyarakat berharap agar kepolisian bertindak cepat dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

“Kami sering melihat kendaraan dengan jeriken mengisi BBM dalam jumlah banyak. Ini bukan hal baru. Harapannya, dengan adanya tindakan dari aparat kepolisian, penyalahgunaan ini bisa dihentikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah wartawan telah mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU 15.224.024 melalui pesan WhatsApp dan telepon untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Kapolres Tapanuli Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya. Masyarakat kini menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian, dengan harapan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini bisa segera dihentikan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menembus Pagi Danau Toba, Perjalanan Jurnalis dari Samosir ke Pematangsiantar Demi Menghadiri Adat Penghiburan Samosir, Sinar24jam.com Cahaya mentari pagi perlahan menyelimuti kawasan Pelabuhan Simanindo ketika perjalanan menuju Kota Pematangsiantar dimulai dari Kabupaten Samosir, Minggu pagi (17/5/2026). Udara sejuk khas tepian Danau Toba terasa begitu menenangkan. Hamparan air danau yang membiru memantulkan cahaya matahari pagi, menciptakan panorama alam yang memukau sepanjang perjalanan. Staf Redaksi Prestasi Reformasi bersama Pemimpin Redaksi Sinar24jam.com berangkat dari Samosir menggunakan kapal kayu menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun. Perjalanan pagi itu terasa begitu teduh. Riak air danau bergerak perlahan diiringi hembusan angin pegunungan yang sejuk, sementara suasana di atas kapal masih dipenuhi ketenangan khas pagi hari. Setibanya di Dermaga Tigaras, suasana pelabuhan masih tampak lengang. Aktivitas penumpang maupun kendaraan belum begitu ramai. Beberapa kapal terlihat bersandar tenang di tepian dermaga, berpadu dengan panorama alam Danau Toba yang memanjakan mata. “Pagi di Tigaras selalu menghadirkan ketenangan tersendiri. Udara yang segar dan panorama danau memberi semangat baru sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar salah seorang rombongan. Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan kendaraan roda dua menuju Kota Pematangsiantar dengan tujuan menghadiri acara adat penghiburan keluarga Pemimpin Redaksi Sinar24jam.com di kawasan Jalan Asahan. Meski menempuh perjalanan cukup panjang dari Samosir, rombongan akhirnya tiba tepat waktu untuk mengikuti prosesi adat terakhir pemberangkatan keluarga yang meninggal dunia. Dalam suasana adat yang penuh haru, turut dilaksanakan prosesi pemberian ulos tudung sebagai bentuk penghormatan dan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan. Kehadiran rombongan dari Samosir disambut hangat pihak keluarga yang sebelumnya telah berada di lokasi acara. Keluarga mengaku merasa senang dan bersyukur atas kehadiran para kerabat dan sahabat yang datang dari berbagai daerah untuk memberikan dukungan moril di tengah suasana duka. Perjalanan dari tepian Danau Toba menuju Kota Pematangsiantar pagi itu bukan sekadar perjalanan biasa. Di balik indahnya panorama alam yang dilalui, tersimpan nilai kebersamaan, penghormatan adat, dan kuatnya ikatan kekeluargaan yang tetap terjaga di tengah masyarakat Batak hingga saat ini. ( red)
Berita

Samosir, Sinar24jam.com Cahaya mentari pagi perlahan menyelimuti kawasan…