Taput, Sinar24jam.com –
Masyarakat Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, menuntut tindakan tegas terhadap SPBU 15.224.048 yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menangkap mafia BBM yang merugikan rakyat kecil.
Dugaan praktik ilegal ini terungkap setelah awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU yang berlokasi di Jalan Siborong-borong-Pangaribuan. Pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 14.58, sejumlah truk dan kendaraan L300 terlihat mengisi BBM ke dalam jerigen dalam jumlah besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BBM tersebut diduga akan disimpan oleh pihak tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, mengakibatkan kelangkaan BBM di masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa krisis BBM di wilayah ini bukan karena keterbatasan pasokan, melainkan akibat penimbunan yang dilakukan secara sistematis. “Kami selalu kehabisan solar dan pertalite. Sekarang terbukti bahwa BBM bukannya habis, tetapi diselewengkan ke mafia BBM,” ungkapnya dengan geram.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 undang-undang ini dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan dikenakan denda hingga Rp60 miliar.
Selain ancaman pidana, Pertamina juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif terhadap SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan. Sanksi yang dapat diterapkan antara lain:
1, Teguran dan peringatan tertulis.
2.Pengurangan atau penghentian pasokan BBM.
3.Pencabutan izin operasional SPBU secara permanen.
Desakan Masyarakat untuk Penegakan Hukum
Warga Kecamatan Sipahutar menuntut agar Pertamina segera mencabut izin SPBU 15.224.048 jika terbukti melanggar aturan. Mereka juga meminta kepolisian untuk mengusut jaringan mafia BBM yang terlibat dalam praktik ilegal ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah.
“Jangan hanya rakyat kecil yang dihukum jika melakukan kesalahan, sementara mafia BBM dibiarkan merajalela. Tangkap dan adili mereka sesuai hukum yang berlaku!” seru seorang sopir angkutan umum dengan nada marah.
Kasus ini mengungkap celah besar dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret. Jika tidak ada tindakan hukum yang tegas, kejadian serupa akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat kecil.
Pihak media masih berusaha mengonfirmasi dugaan ini kepada pengelola SPBU 15.224.048 dan pihak terkait lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari SPBU maupun Pertamina terkait kasus ini.















